KANAL24, Jakarta – Presiden Joko Widodo, Senin (5/10/2020), telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Berikut rangkuman isi Perpres dari laman Sekretariat Kabinet.
“Dalam percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan Vaksinasi Covid-19 memerlukan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) dan pengaturan khusus untuk pengadaan dan pelaksanaannya”, demikian bunyi pertimbangan Perpres yang telah diundangkan pada tanggal 6 Oktober 2020 ini.
Menurut Pasal 1 ayat 1 Perpres ini, bahwa dalam rangka percepatan penanggulangan pandemi Covid-19, pemerintah melakukan percepatan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
“Cakupan pelaksanaan pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 meliputi: pengadaan Vaksin Covid-19, pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, pendanaan pengadaan Vaksin Covid-19 dan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah”, bunyi Pasal 1 ayat 2.
Disebutkan pada Perpres yang dapat diakses di jdih.setkab.go.id ini, pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk tahun 2020 sampai dengan 2022, dan dapat diperpanjang oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (Komite PCPEN) atas usulan Menteri Kesehatan (Menkes).
Pengadaan Vaksin
Pengadaan Vaksin Covid-19, dijelaskan dalam Perpres, meliputi penyediaan vaksin, peralatan pendukung dan logistik yang diperlukan, serta distribusi vaksin sampai pada titik serah yang ditetapkan oleh Menkes.
Selanjutnya, pengadaan vaksin dilakukan melalui penugasan kepada BUMN serta penunjukan langsung badan usaha penyedia. Pengadaan juga dapat dilakukan melalui kerja sama dengan lembaga/badan internasional. Dalam hal ini, kerja sama ini hanya terbatas untuk penyediaan vaksin, tidak termasuk peralatan pendukung untuk vaksinasi.
Namun, ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (6), jika vaksin sudah dapat diproduksi dan tersedia di dalam negeri, pemerintah akan mengutamakan vaksin dari dalam negeri.
Terkait harga vaksin, disebutkan bahwa Menkes memiliki kewenangan untuk menetapkan harga. “Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian Vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedaruratan dan keterbatasan tersedianya Vaksin Covid- 19,” bunyi Pasal 10 ayat (1). Penetapan harga dilaksanakan sesuai dengan tata kelola yang baik, akuntabel, dan tidak ada konflik kepentingan.
Vaksinasi
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sebagaimana disebut pada Pasal 13 ayat (1) dilakukan oleh Kemenkes. Dalam hal ini, Kemenkes, dengan memperhatikan pertimbangan Komite PC-PEN, menetapkan kriteria dan prioritas penerima vaksin, prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan pemberian vaksin, serta standar pelayanan vaksinasi.
Disebutkan pada Pasal 14 ayat (1), dalam pelaksanaan vaksinasi, Kemenkes dapat bekerja sama dengan K/L, pemerintah daerah, BUMN atau swasta, organisasi profesi/kemasyarakatan, dan pihak lainnya yang dipandang perlu. Kerja sama tersebut meliputi dukungan penyediaan tenaga kesehatan; tempat vaksinasi; logistik/transportasi; gudang dan alat penyimpanan vaksin termasuk buffer persediaan/stock piling; keamanan; dan/atau sosialisasi dan penggerakan masyarakat.
Sumber Pendanaan
Pendanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 oleh pemerintah bersumber dari APBN yang dapat dilakukan dengan mekanisme kontrak tahun jamak. Pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dapat menyediakan pendanaan melalui APBD untuk mendukung pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di daerah masing-masing,” demikian tertuang pada Pasal 20.
Dukungan dan Fasilitas
Pada Pasal 21 Perpres ini dijelaskan mengenai dukungan dan fasilitas yang merupakan peran dari berbagai Kementerian, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jaksa Agung, Polri, TNI serta pimpinan daerah yaitu Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. (sdk)