KANAL 24, Malang – Kebijakan Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid-19, Universitas Brawijaya (UB) mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 26 Maret 2020 terkait Peningkatan Tindakan Pencegahan Penyebaran Covid-19. Seluruh Kegiatan Belajar Mengajar di lingkungan UB dilakukan secara daring sampai dengan akhir semester genap Tahun Akademik 2019/2020.
Sedangkan, Kuliah Kerja Lapang/Nyata /Praktik Kerja Lapang/Magang/Praktikum/ Penelitian atau bentuk praktik lapang lainnya dapat diganti dengan bentuk tugas setara lainnya, kecuali untuk mahasiswa bidang kedokteran dan kesehatan diatur tersendiri dengan kebijakan Dekan fakultas yang terkait.
“Untuk kegiatan KKN dan PKL saat ini UB juga menyesuaikan dengan kondisi dan peraturan pemerintah. Sah satunya dengan KKN Darurat Bencana,” kata Ketua Pelaksana KKN Darurat Bencana UB Dr. Lilik Zuhriyah, SKM.,M.Kes, Selasa (13/10/2020).
Kuliah Kerja Nyata (KKN) Darurat Becana tahun akademik 2020 ini merupakan program Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UB yang terfokus pemberdayaan masyarakat (community empowerment) dalam rangka recovery dampak Covid-19 di lingkungan tempat tinggal mahasiswa secara mandiri.
” Sistem informasi pendaftaran, pembekalan hingga ujian akhir KKN dilaksanakan secara daring melalui website Pusat Layanan KKN Tematik LPPM UB,” lanjut Lilik.
Sedangkan untuk lingkup kegiatan program KKN Darurat Bencana meliputi tahap persiapan, pendaftaran peserta, seleksi administrasi, pengumuman tim mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapang (DPL), pembekalan, pelaksanaan kegiatan, monitoring dan ujian akhir.
Lebih lanjut Dr. Lilik Zuhriyah, SKM.,M.Kes. menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa dan DPL sivitas akademika UB dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat terdampak kondisi darurat bencana nasional non-alam Covid-19. Ruang lingkup kegiatan KKN Darurat Bencana adalah melakukan sinergi dengan stakeholder terkait pencegahan penyebaran penyakit menular, penanganan dan recovery masyarakat pasca-darurat bencana nasional non-alam Covid-19.
Kegiatan KKN Darurat Bencana UB diikuti oleh 68 mahasiswa lintas fakultas dibawah bimbingan 14 dosen. Dalam pembekalan materi KKN secara daring, materi yang diberikan terkait pengenalan Covid-19 dan upaya pencegahannya, serta teknik fotografi sebagai dokumentasi kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa. Garis besar program KKN Mandiri Darurat Bencana dalam pencegahan dan penanganan dampak Covid-19 meliputi realible information, little human program, elderly support, pasrent assistance, prevention program, economic recovery dan student assisted.
“KKN di UB belum wajib bagi seluruh mahasiswa, akan tetapi pengembangan kurikulum terbaru membutuhkan mahasiswa lebih aktif di lapang,” lanjutnya.
Kurikulum kampus merdeka telah dicanangkan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dengan beberapa turunan peraturan. Salah satu peraturan yang dirujuk untuk menjalankan KKN adalah Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 19 Ayat 14, tentang standard nasional perguruan tinggi untuk perhitungan beban studi pengabdian bagi mahasiswa terhitung 1 sks setara dengan 170 menit/minggu selama satu semester. Realisasi waktu pelaksanaan selama 170 menit dapat berupa kegiatan lapang maupun non-lapang dengan kontrol oleh masing-masing pembimbing dari pihak lapang maupun kampus.
Dengan adanya program KKN Darurat Bencana ini, diharapkan mahasiswa dan Dosen Pembimbing Lapang (DPL) dapat mengambil peran di masyarakat dalam upaya pencegahan dan atau penanganan dampak Covid19. (sdk)