Oleh : Fahmi Prayoga Peneliti dan Analis Kebijakan Publik
SmartID (Insitute for Development and Governance Studies)
Ajang pilkada serentak yang berlangsung pada akhir 2020 ini sepatutnya menjadi momen pada tiap daerah untuk melaksanakan percepatan pembangunan daerah melalui otonomi daerah yang dimiliki. Percepatan pembangunan daerah dapat dilakukan melalui inisiatif dan kreatifitas daerah dalam melakukan inovasi yang bisa diperoleh melalui kegiatan penelitian dan pengembangan. Setiap pemerintah daerah perlu memandang program penelitian dan pengembangan sebagai sebuah urgensi, yang harapannya system inovasi yang lahir dari penelitian dan pengembangan tersebut dapat membantu dalam pengembangan peluang serta potensi percepatan pembangunan daerah.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu melihat akitivitas yang bersifat akademik akan sangat menunjang kinerja percepatan pembangunan. Pengetahuan bertahun-tahun sebagai aparatur sipil negara memang menjadi modal untuk membuat sebuah kebijakan publik. Namun, tentu tetap perlu adanya kontrol akademis dan budaya intelektual yang dibangun untuk dapat mengejawentahkan kebijakan publik sebagai sesuatu hal yang murni untuk kebaikan bersama, bukan sebagai alat untuk bancaan beberapa elemen saja.
Organisasi perangkat daerah dengan fungsi penelitian dan pengembangan sudah sepatutnya dapat dimanfaatkan sebagai fitur yang dapat mendukung kemajuan daerah. Karena hadirnya kelompok-kelompok ilmuwan dapat berperan sebagai controller yang mampu mengkritisi arah pembangunan dan kebijakan secara lebih objektif. Kontribusi yang diharapkan dengan adanya kelompok tersebut akan meningkatkan kinerja pemerintah daerah menjadi lebih transparan, akuntabel, serta efektif dan efisien.
Dinamika perkembangan di setiap sektor tentu akan bermacam-macam. Perumusan setiap kebijkan publik perlu memasukkan unsur actual, dimana penyelesaian persoalan pada hari ini tidak bisa lagi sekadar didasarkan pada pengalaman dan tradisi di masa lalu. Kenyataannya, pemerintah daerah sekarang perlu memahami dan menuntaskan masalah yang kompleks secara ilmiah. Dengan berdasarkan kepada hasil telaah dan penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan, yang mana selanjutnya pemerintahan daerah dapat lebih responsif dan progresif perihal dinamika pembangunan daerah. (*)