KANAL24, Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memproyeksikan pendapatan negara sampai akhir tahun 2020 bakal turun 15 persen. Sementara belanja negara diperkirakan meningkat 12,7 persen, bahkan untuk belanja pemerintah pusat naik hingga 20,5 persen. Akibatnya defisit akan terjadi pelebaran.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan penerimaan pajak sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 sebesar Rp1.019,56 triliun. Realisasi ini setara 85,05 persen dari target yang ditetapkan dalam Perpres 72/2020.
Dikatakan bahwa terdapat 49 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah mencapai target penerimaan dan diproyeksikan masih akan ada 6 Kanwil DJP yang akan mencapai target penerimaannya pada tanggal 31 Desember 2020.
“Saya sangat menghargai 49 KPP yang sudah mencapai target dan ada 6 kanwil yang akan mencapai target. Yang belum mari kita terus upayakan. Bahkan tahun depan kita akan menghadapi tantangan yang tidak mudah,” kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Kamis (24/12/2020).
Sri Mulyani menambahkan bahwa sebagian dari alokasi APBN tahun 2020 difokuskan untuk program-program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) sebagai respons yang adaptif atas dampak pandemi Covid-19 yang terjadi pada tahun ini. Total biaya penanganan Covid-19 sebesar Rp695,2 triliun, meliputi anggaran program kesehatan Rp87,55 triliun dan program PEN Rp607,65 triliun.
Sampai dengan tanggal 21 Desember 2020, realisasi belanja negara mencapai Rp2.468,2 triliun atau 90,1 persen dari pagu APBN . Jumlah terdiri dari belanja pemerintah pusat dengan pagu sebesar Rp1.975,2 triliun serta transfer ke daerah dan dana desa dengan pagu sebesar Rp761,3 triliun. Adapun realisasi belanja negara tersebut telah melampaui belanja negara tahun lalu (yoy) yang mencapai 89,70 persen dari pagu 2019.
“Kita memahami bahwa tahun ini adalah tahun yang tidak biasa yang menyebabkan perubahan besar pada APBN . Saya minta kepada kita semua waspada dan mawas diri. Kita akan segera tutup tahun anggaran dan pasti banyak yang harus kita pertanggungjawabkan,” sambungnya.
Untuk memastikan realisasi APBN dapat cepat dirasakan oleh masyarakat, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) telah melakukan sejumlah penyederhanaan regulasi yang memuat fleksibilitas-fleksibilitas pelaksanaan anggaran. Diantaranya pengaturan percepatan revisi DIPA , penyesuaian pengaturan penyampaian Surat Perintah membayar (SPM), dan fleksibilitas penggunaan anggaran.
“Di masa pandemi COVID-19 ini, pengajuan SPM untuk pencairan APBN ke KPPN tidak lagi melalui pelayanan tatap muka, namun disampaikan secara online melalui e-SPM,” pungkas dia.(sdk)