Kanal24, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Kebijakan abolisi dan amnesti tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat permohonan resmi kepada Presiden. Menkum menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian hukum dan didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.
- Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atas tindak pidana yang didakwakan, meskipun belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan abolisi, proses hukum yang sedang berjalan dihentikan.
- Amnesti, di sisi lain, adalah penghapusan segala akibat hukum dari suatu tindak pidana yang biasanya bersifat politis. Amnesti dapat diberikan terhadap seseorang atau kelompok orang, termasuk mereka yang telah divonis.
Pertimbangan Presiden Prabowo
Supratman menjelaskan, alasan utama pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah demi menjaga kondusivitas nasional dan mempererat persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa.
“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ujar Supratman.
Selain itu, menurutnya, baik Tom maupun Hasto memiliki kontribusi terhadap Republik Indonesia dalam kapasitas masing-masing, sehingga menjadi faktor tambahan dalam pengambilan keputusan.
Kajian Hukum dan Persetujuan DPR
Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti telah melalui kajian hukum dan merupakan keputusan yang bersifat yuridis, bukan politis semata.
Dalam hal ini, DPR RI turut menyetujui usulan Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam kesempatan yang sama.
Kasus Hukum yang Dihadapi
Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi importasi gula. Sementara Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.
Dengan pemberian abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Sementara itu, amnesti terhadap Hasto Kristiyanto berlaku sebagai bagian dari pemberian amnesti kolektif terhadap lebih dari seribu narapidana yang dinilai memenuhi syarat verifikasi dari pemerintah.(Din)