Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Menkum: Demi Kondusivitas Bangsa

Dinia by Dinia
August 1, 2025
in Hukum
0
Abolisi Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto, Menkum: Demi Kondusivitas Bangsa

Presiden Prabowo Beri Abolisi ke Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto (Ilustrasi)

3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Jakarta – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).

Kebijakan abolisi dan amnesti tersebut sebelumnya telah diajukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat permohonan resmi kepada Presiden. Menkum menyatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses kajian hukum dan didasarkan pada berbagai pertimbangan strategis.

Apa Itu Abolisi dan Amnesti?

Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

  • Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang atas tindak pidana yang didakwakan, meskipun belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Dengan abolisi, proses hukum yang sedang berjalan dihentikan.
  • Amnesti, di sisi lain, adalah penghapusan segala akibat hukum dari suatu tindak pidana yang biasanya bersifat politis. Amnesti dapat diberikan terhadap seseorang atau kelompok orang, termasuk mereka yang telah divonis.
Pertimbangan Presiden Prabowo

Supratman menjelaskan, alasan utama pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah demi menjaga kondusivitas nasional dan mempererat persaudaraan di antara seluruh elemen bangsa.

“Kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa dan sekaligus mempertimbangkan untuk membangun bangsa ini secara bersama-sama dengan seluruh elemen politik, kekuatan politik, yang ada di Indonesia,” ujar Supratman.

Selain itu, menurutnya, baik Tom maupun Hasto memiliki kontribusi terhadap Republik Indonesia dalam kapasitas masing-masing, sehingga menjadi faktor tambahan dalam pengambilan keputusan.

Kajian Hukum dan Persetujuan DPR

Supratman menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti telah melalui kajian hukum dan merupakan keputusan yang bersifat yuridis, bukan politis semata.

Dalam hal ini, DPR RI turut menyetujui usulan Presiden terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong serta amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto. Persetujuan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dalam kesempatan yang sama.

Kasus Hukum yang Dihadapi

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis empat tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi importasi gula. Sementara Hasto Kristiyanto divonis tiga tahun enam bulan penjara dalam perkara suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku.

Dengan pemberian abolisi, proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Sementara itu, amnesti terhadap Hasto Kristiyanto berlaku sebagai bagian dari pemberian amnesti kolektif terhadap lebih dari seribu narapidana yang dinilai memenuhi syarat verifikasi dari pemerintah.(Din)

Post Views: 74
Tags: abolisiamnestiberita terkiniDPR RIfakta hukumhasto kristiyantohukum indonesiaimportasi gulakasus korupsikeadilan hukumkeputusan presidenmenkumhampemulihan hukumpolitik nasionalprabowo subiantorekonsiliasi politiksuap politiksuprimasi hukumtom lembong
Previous Post

Gaungkan Riset Global, FIKES UB Kolaborasi dengan University of Wollongong

Next Post

MMD UB Perbarui Company Profile Desa Wonorejo dengan Voice Over Inggris

Dinia

Dinia

Next Post
MMD UB Perbarui Company Profile Desa Wonorejo dengan Voice Over Inggris

MMD UB Perbarui Company Profile Desa Wonorejo dengan Voice Over Inggris

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3

Abolisi Tom Lembong, Prabowo Jaga Stabilitas Politik dan Ekonomi

August 1, 2025
Bank Sampah Jadi Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Permukiman Malang

Bank Sampah Jadi Strategi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Permukiman Malang

August 1, 2025
PSDKU Kediri Kembangkan Maggot Terintegrasi untuk Pakan Ternak dan Lingkungan

PSDKU Kediri Kembangkan Maggot Terintegrasi untuk Pakan Ternak dan Lingkungan

August 1, 2025
MMD UB Perbarui Company Profile Desa Wonorejo dengan Voice Over Inggris

MMD UB Perbarui Company Profile Desa Wonorejo dengan Voice Over Inggris

August 1, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023