Kanal24, Malang – Akhir tahun 2025 menjadi momen refleksi penting bagi perjalanan tata kelola agraria dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Sepanjang tahun ini, berbagai konflik agraria, bencana ekologis, hingga ketegangan antara kepentingan investasi dan perlindungan ruang hidup rakyat kembali mencuat ke ruang publik. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar soal tanah, melainkan menyangkut arah negara hukum, kualitas demokrasi, dan masa depan ekologi bangsa.
Refleksi tersebut mengemuka dalam Catatan Akhir Tahun Pengelolaan Agraria dan Sumber Daya Alam Indonesia 2025 yang disusun kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Catatan ini bukan sekadar evaluasi tahunan, tetapi kritik struktural terhadap paradigma pengelolaan agraria nasional yang dinilai kian menjauh dari amanat konstitusi.
Baca juga:
Disertasi FH UB Soroti Akses Bantuan Kemanusiaan Dinamika Konflik Internasional

Pergeseran Makna āDikuasai oleh Negaraā
Secara normatif, pengelolaan agraria Indonesia berakar pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktik kebijakan mutakhir, makna ādikuasai oleh negaraā mengalami pergeseran signifikan.
Negara semakin berperan sebagai regulatory facilitator bagi investasi, bukan sebagai penjaga keadilan sosial. Kebijakan agraria dan SDA kerap diposisikan sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi, sehingga kepentingan rakyat, lingkungan, dan keberlanjutan sering kali berada di posisi subordinat. Pergeseran ini melahirkan constitutional gap antara mandat konstitusional dan praksis pembangunan yang berwatak ekstraktif.
Reforma Agraria: Program Administratif yang Mandek
Hingga 2025, reforma agraria masih didominasi oleh pendekatan legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Distribusi tanah sejati dan penataan ulang struktur penguasaan lahan belum menunjukkan perubahan berarti. Akibatnya, konflik agraria struktural tetap tinggi, terutama di kawasan hutan, perkebunan skala besar, pertambangan, dan wilayah proyek strategis nasional.
Reforma agraria yang seharusnya menjadi agenda transformasi sosial justru cenderung direduksi menjadi proyek administratif pertanahan. Dalam konteks ini, reforma agraria kehilangan watak keadilannya dan gagal menjawab ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama.
Fragmentasi Kelembagaan dan Disharmoni Regulasi
Persoalan agraria juga diperparah oleh fragmentasi kelembagaan dan disharmoni regulasi. Tumpang tindih kewenangan antara kementerian dan pemerintah daerah, serta dominasi pendekatan sektoral atas pendekatan ekosistem dan sosial, menciptakan tata kelola yang tidak koheren.
Negara belum berhasil membangun sistem tata kelola agraria yang terpadu dan konsisten. Akibatnya, kebijakan sering kali saling bertabrakan dan membuka ruang konflik, baik antar-lembaga maupun antara negara dan masyarakat.
Masyarakat Adat dalam Paradoks Pengakuan
Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat secara yuridis telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktik, pengakuan tersebut masih bersifat deklaratif dan prosedural. Hak ulayat kerap kalah oleh izin konsesi, dan ruang hidup masyarakat adat terus tergerus oleh ekspansi ekonomi.
Paradoks ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengakuan hukum dan realitas struktural. Tanpa perlindungan yang substansial, pengakuan hukum adat berisiko menjadi simbolik dan kehilangan makna keadilannya.
Bencana Ekologis sebagai Alarm Kebijakan
Sepanjang 2025, berbagai bencana ekologis menjadi penanda nyata kegagalan tata kelola agraria dan SDA. Alih fungsi lahan yang masif, lemahnya pengendalian ruang, serta eksploitasi sumber daya alam tanpa perspektif keberlanjutan berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana.
Bencana-bencana ini bukan peristiwa alam semata, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan. Tanpa koreksi paradigma, konflik agraria berpotensi berkembang menjadi konflik ekologis dan politik yang lebih terbuka.
Menuju Tata Kelola Agraria Berkeadilan
Pasca-2025, arah kebijakan agraria perlu direorientasi dari growth-oriented governance menuju justice-oriented governance. Reforma agraria harus menjadi kebijakan lintas sektor yang berbasis pada penataan ulang struktur penguasaan tanah, penguatan subjek agrariaāpetani, nelayan, dan masyarakat adatāserta terintegrasi dengan kebijakan pangan dan perubahan iklim.
Selain itu, integrasi hukum negara dan hukum rakyat menjadi kunci. Hukum adat perlu diposisikan sebagai bagian dari sistem hukum nasional, bukan sebagai pengecualian. Pendekatan antropologi hukum dan sosiologi agraria menjadi penting agar kebijakan agraria benar-benar kontekstual dan berkeadilan.
Akhir 2025 menjadi titik krusial untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah agraria akan terus menjadi arena akumulasi modal, atau dikembalikan sebagai basis keadilan sosial dan keberlanjutan hidup rakyat? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah negara hukum Indonesia, kualitas demokrasi, dan masa depan ekologis bangsa.
Refleksi akademik ini menegaskan bahwa koreksi kebijakan agraria bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan konstitusional. Tanpa keberanian melakukan penataan ulang secara menyeluruh, persoalan agraria akan terus menjadi luka struktural yang membayangi perjalanan Indonesia ke depan. (nid/dht)














