Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Agraria di Persimpangan Keadilan dan Ekologi

Einid Shandy by Einid Shandy
December 23, 2025
in Hukum
0
Agraria di Persimpangan Keadilan dan Ekologi

Agraria di Persimpangan Keadilan dan Ekologi (Freepik)

17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Akhir tahun 2025 menjadi momen refleksi penting bagi perjalanan tata kelola agraria dan sumber daya alam (SDA) di Indonesia. Sepanjang tahun ini, berbagai konflik agraria, bencana ekologis, hingga ketegangan antara kepentingan investasi dan perlindungan ruang hidup rakyat kembali mencuat ke ruang publik. Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan agraria bukan sekadar soal tanah, melainkan menyangkut arah negara hukum, kualitas demokrasi, dan masa depan ekologi bangsa.

Refleksi tersebut mengemuka dalam Catatan Akhir Tahun Pengelolaan Agraria dan Sumber Daya Alam Indonesia 2025 yang disusun kalangan akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Catatan ini bukan sekadar evaluasi tahunan, tetapi kritik struktural terhadap paradigma pengelolaan agraria nasional yang dinilai kian menjauh dari amanat konstitusi.

Baca juga:
Disertasi FH UB Soroti Akses Bantuan Kemanusiaan Dinamika Konflik Internasional

Nomor 4 dari kiri ada Prof. Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum, Ketua Pusat Pengembangan Hukum Agraria FH UB dan yang paling kanan Setiawan Wicaksono, S.H., M.Kn, akademisi bidang Hukum Agraria dan Sumber Daya Alam FH UB (Yordan/Kanal24)

Pergeseran Makna ā€œDikuasai oleh Negaraā€

Secara normatif, pengelolaan agraria Indonesia berakar pada Pasal 33 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun, dalam praktik kebijakan mutakhir, makna ā€œdikuasai oleh negaraā€ mengalami pergeseran signifikan.

Negara semakin berperan sebagai regulatory facilitator bagi investasi, bukan sebagai penjaga keadilan sosial. Kebijakan agraria dan SDA kerap diposisikan sebagai instrumen pertumbuhan ekonomi, sehingga kepentingan rakyat, lingkungan, dan keberlanjutan sering kali berada di posisi subordinat. Pergeseran ini melahirkan constitutional gap antara mandat konstitusional dan praksis pembangunan yang berwatak ekstraktif.

Reforma Agraria: Program Administratif yang Mandek

Hingga 2025, reforma agraria masih didominasi oleh pendekatan legalisasi aset melalui sertifikasi tanah. Distribusi tanah sejati dan penataan ulang struktur penguasaan lahan belum menunjukkan perubahan berarti. Akibatnya, konflik agraria struktural tetap tinggi, terutama di kawasan hutan, perkebunan skala besar, pertambangan, dan wilayah proyek strategis nasional.

Reforma agraria yang seharusnya menjadi agenda transformasi sosial justru cenderung direduksi menjadi proyek administratif pertanahan. Dalam konteks ini, reforma agraria kehilangan watak keadilannya dan gagal menjawab ketimpangan penguasaan tanah yang telah berlangsung lama.

Fragmentasi Kelembagaan dan Disharmoni Regulasi

Persoalan agraria juga diperparah oleh fragmentasi kelembagaan dan disharmoni regulasi. Tumpang tindih kewenangan antara kementerian dan pemerintah daerah, serta dominasi pendekatan sektoral atas pendekatan ekosistem dan sosial, menciptakan tata kelola yang tidak koheren.

Negara belum berhasil membangun sistem tata kelola agraria yang terpadu dan konsisten. Akibatnya, kebijakan sering kali saling bertabrakan dan membuka ruang konflik, baik antar-lembaga maupun antara negara dan masyarakat.

Masyarakat Adat dalam Paradoks Pengakuan

Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat secara yuridis telah diperkuat melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Namun, dalam praktik, pengakuan tersebut masih bersifat deklaratif dan prosedural. Hak ulayat kerap kalah oleh izin konsesi, dan ruang hidup masyarakat adat terus tergerus oleh ekspansi ekonomi.

Paradoks ini menunjukkan adanya kesenjangan antara pengakuan hukum dan realitas struktural. Tanpa perlindungan yang substansial, pengakuan hukum adat berisiko menjadi simbolik dan kehilangan makna keadilannya.

Bencana Ekologis sebagai Alarm Kebijakan

Sepanjang 2025, berbagai bencana ekologis menjadi penanda nyata kegagalan tata kelola agraria dan SDA. Alih fungsi lahan yang masif, lemahnya pengendalian ruang, serta eksploitasi sumber daya alam tanpa perspektif keberlanjutan berkontribusi pada meningkatnya risiko bencana.

Bencana-bencana ini bukan peristiwa alam semata, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan. Tanpa koreksi paradigma, konflik agraria berpotensi berkembang menjadi konflik ekologis dan politik yang lebih terbuka.

Menuju Tata Kelola Agraria Berkeadilan

Pasca-2025, arah kebijakan agraria perlu direorientasi dari growth-oriented governance menuju justice-oriented governance. Reforma agraria harus menjadi kebijakan lintas sektor yang berbasis pada penataan ulang struktur penguasaan tanah, penguatan subjek agraria—petani, nelayan, dan masyarakat adat—serta terintegrasi dengan kebijakan pangan dan perubahan iklim.

Selain itu, integrasi hukum negara dan hukum rakyat menjadi kunci. Hukum adat perlu diposisikan sebagai bagian dari sistem hukum nasional, bukan sebagai pengecualian. Pendekatan antropologi hukum dan sosiologi agraria menjadi penting agar kebijakan agraria benar-benar kontekstual dan berkeadilan.

Akhir 2025 menjadi titik krusial untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah agraria akan terus menjadi arena akumulasi modal, atau dikembalikan sebagai basis keadilan sosial dan keberlanjutan hidup rakyat? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah negara hukum Indonesia, kualitas demokrasi, dan masa depan ekologis bangsa.

Refleksi akademik ini menegaskan bahwa koreksi kebijakan agraria bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan konstitusional. Tanpa keberanian melakukan penataan ulang secara menyeluruh, persoalan agraria akan terus menjadi luka struktural yang membayangi perjalanan Indonesia ke depan. (nid/dht)

Post Views: 122
Tags: AgrariaAgraria 2025Fakultas Hukum UBFh UBKANAL24kanal24.co.idKebijakan AgrariaPengelolaan AgrariaRefleksi Kebijakan Agrariauniversitas brawijaya
Previous Post

Orangtua Kunci Belajar Anak Disabilitas

Next Post

Kesepakatan Dagang RI–AS 2026 Menuju Final

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Kesepakatan Dagang RI–AS 2026 Menuju Final

Kesepakatan Dagang RI–AS 2026 Menuju Final

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik 2026

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik 2026

January 2, 2026
Capaian Bulog Cetak Rekor Serapan Gabah 2025

Capaian Bulog Cetak Rekor Serapan Gabah 2025

January 2, 2026
Fakta Super Flu Subclade K dan Langkah Antisipasi

Fakta Super Flu Subclade K dan Langkah Antisipasi

January 2, 2026
VILPA, Manfaat Sehat Tanpa Olahraga

VILPA, Manfaat Sehat Tanpa Olahraga

January 2, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025