Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Akademisi FH UB: Proses Pembuatan Perppu Cipta Kerja Tak Melibatkan Partisipasi Masyarakat

admin by admin
August 5, 2023
in Hukum
0
Akademisi FH UB: Proses Pembuatan Perppu Cipta Kerja Tak Melibatkan Partisipasi Masyarakat
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja diterbitkan di penghujung 2022. Aturan yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 itu, menjadi pengganti UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan, penerbitan Perppu 2/2022 ini murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009. Setidaknya ada tiga alasan penerbitan Perppu ini, di antaranya: mendesak, kekosongan hukum, dan upaya memberikan kepastian hukum.

Pakar Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr. Aan Eko Widiarto, S.H. M.Hum. menilai bahwa kemunculan Perppu justru bertentangan dengan putusan MK terhadap UU Cipta Kerja. 

“Muncul Perppu ini pastinya untuk mengisi ketidakpastian hukum,” ujar Aan saat dihubungi oleh Tim Kanal24.  Menurutnya, selama 2 tahun ke belakang, terjadi inkonstitusional. Pemerintah tidak bisa melakukan tindakan ataupun kebijakan strategis. “Tentunya hal ini menjadi hambatan,” katanya. 

Jika merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi, Aan menilai hal ini tidak tepat dilakukan. Ia menilai bahwa MK meminta untuk memperbaiki Undang-Undang No. 11 tentang Cipta Kerja dari sisi aspek formalnya. 

Menurutnya, jika ditinjau dari aspek formil, Perppu ini dibuat secara tiba-tiba.  Proses partisipasi masyarakat yang tidak didengar dalam rapat pada waktu pembentukan Perppu Cipta kerja. 

Dalam hal ini, Aan mengatakan bahwa Perppu ini harus dilakukan perbaikan. “Perbaikannya perlu membuat undang-undang yang mengakomodasi metode meaningful participation,” jelasnya. Tentunya hal ini memberikan masyarakat hak untuk diberi informasi, hak untuk memberikan pendapat, hak untuk diberi pertimbangan atas pendapatnya, dan hak untuk diberi penjelasan hanya itu diterima atau tidak. 

Aan mengatakan bahwa masyarakat saat ini sedang terkaget-kaget dengan adanya Perppu ini. Ia menyayangkan dengan tidak adanya public hearing, mempertimbangkan pendapat dan hak masyarakat, serta menjelaskannya kepada masyarakat.  

Selanjutnya menurut Aan ialah secara formil. Menurutnya pemerintah harus memperbaiki formatnya terlebih dahulu. “Dulu karena formatnya menggunakan omnibus, format ini belum diatur di dalam undang-undang pembentukan peraturan undang-undangan. Nah, dengan adanya UU No. 13 Tahun 2022 tentang perubahan undang-undang P3, akhirnya sudah diatur,” jelas Aan. 

Akan tetapi, menurutnya proses partisipasi masyarakat dalam pembentukan Cipta kerja ini yang tidak dilakukan pemerintah, sehingga tidak tepat kalau Perppu ini menindaklanjuti putusan MK. 

Aan juga menambahkan bahwa masyarakat menolak adanya Perppu ini menjadi hal yang wajar. Mereka tidak dilibatkan untuk bicara dan menyampaikan pendapatnya.

“MK itu sudah jelas dalam putusannya, Putusan MK No. 91 tahun 2020, menyebutkan bahwasanya bukan hanya meminta persetujuan DPR, tetapi masyarakat,” tutur Aan. 

Menurutnya, definisi masyarakat di situ ialah orang yang terkait dengan materi tersebut atau orang yang terkena dampak dengan materi yang diatur itu.” Masyarakat ini seharus diajak berbicara dan didengarkan pendapatnya. Jadi tidak hanya cukup DPR saja,” ujar Aan. 

Ia juga menambahkan seharusnya DPR menolak Perppu ini sehingga tidak menjadi sebuah Undang-Undang. “Karena Perppu ini harus ada syarat persetujuan DPR dalam masa sidang berikutnya, jadi seharusnya DPR menolak juga sehingga Perppu ini tidak jadi UU,” jelasnya. 

Aan mengatakan bahwa pemerintah tak perlu lagi mengulang perbuatan membuat Perppu secara mendadak. Ia percaya bahwa masyarakat telah memahami akar permasalahan dari Perppu ini. Hal ini tentunya karena proses pembuatan Perppu Cipta Kerja ini mengalami cacat prosedur. (raf/din)

Post Views: 507
Previous Post

Tips Atasi Kesulitan Mengikuti Kecepatan Perkembangan Teknologi

Next Post

Akademisi UB : Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Ditegakkan

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post

Akademisi UB : Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Harus Ditegakkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

Dutch Door, Desain Pintu Rumah Peninggalan Belanda

May 17, 2025
Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

Mengenal Narsistik: Gejala dan Cara Menghadapinya

May 17, 2025
Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

Muzammil Hasbalah : Manusia Mahluk Istimewa

May 16, 2025
Ayam Goreng Balaikota, Hidangan Istimewa Manjakan Lidah Keluarga

Ayam Goreng Balaikota, Hidangan Istimewa Manjakan Lidah Keluarga

May 16, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023