Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Apakah Regulasi Terbaru Menteri Ketenagakerjaan Mampu Menekan Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja ?

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
Apakah Regulasi Terbaru Menteri Ketenagakerjaan Mampu Menekan Pelaku Kekerasan Seksual di Tempat Kerja ?
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kementerian Ketenagakerjaan 29 Mei lalu merilis aturan baru tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja. Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 ini mewajibkan pembentukan satuan tugas di setiap perusahaan. Akankah memberi efek jera kepada pelaku?

 

Kanal24 – Dampak gerakan #MeToo, yang marak di Amerika sejak 2016 akhirnya sampai juga di Indonesia. Kementerian Tenaga Kerja pada 29 Mei lalu memberlakukan Kepmenaker No.88 Tahun 2023 yang memberi pedoman bagi upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Korban menjadi fokus utama aturan ini.

Salah satu aturan yang dinilai sebagai terobosan besar adalah pemberlakuan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual. Bentuk sanksi bervariasi, mulai dari pemberian surat peringatan tertulis, pemindahan atau penugasan ke divisi/unit/bagian kerja lain, mengurangi atau menghapus sebagian atau seluruh wewenang pelaku di perusahaan, pemberhentian sementara, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Meskipun belum ada pekerja yang mengetahui aturan baru yang akan menjadi tambahan perlindungan hukum bagi mereka itu, dua pekerja yang diwawancarai VOA merespons positif aturan baru itu.

“Bagus kalau ada aturan. Semoga bisa menjadi efek jera pelaku. Para pekerja juga lebih tenang dalam bekerja,” ujar Aini, pekerja perempuan berusia 30 tahun, saat diwawancarai VOA, Jumat (2/6).

Hal senada diungkapkan Prasetyo, usia 35 tahun, pekerja di sebuah penginapan di Solo.

“Saya dukung aturan Kemenaker ini. Saya setuju untuk melindungi pekerja”, ujar laki-laki yang sudah tujuh tahun menjadi office boy atau pramukantor di sebuah penginapan itu.

Berbicara dalam sebuah diskusi di kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada Kamis (1/6), Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah, memperingatkan kekerasan seksual yang terjadi di tempat kerja dapat menimpa siapapun, baik perempuan maupun laki-laki. Menurut Ida, pihaknya juga memastikan Kepmenaker ini menjunjung kesetaraan gender.

“Sanksinya yang paling keras sampai pemutusan hubungan kerja. Sekali lagi di Kepmenaker ini tidak mengurangi hak korban untuk mengajukan tindak kekerasan seksual kepada pihak kepolisian dan pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Deklarasi Bersama

Aturan yang hampir serupa sebenarnya sudah pernah diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Menakertrans Nomor 3 Tahun 2011 untuk memberi perlindungan bagi tenaga kerja perempuan. Untuk memperkuat surat edaran yang sudah berlaku selama lebih dari 12 tahun itu, dikeluarkanlah kepmenaker baru ini. Aturan ini juga berpotensi dinaikkan levelnya menjadi peraturan menteri.

Aturan baru ini mendorong pembentukan satuan tugas di dalam perusahaan yang fokus mencegah terjadinya kekerasan seksual, baik yang meliputi unsur manajemen perusahaan dan karyawan.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Eli Rosita Silaban merespons positif regulasi baru ini. Apalagi karena banyak kasus kekerasan seksual di tempat kerja tak terdeteksi karena para korban tak berani melapor, ujarnya.

“Kami juga punya usulan supaya selanjutnya di serikat pekerja,yaitu dilibatkan dalam satuan tugas. Para korban selama ini takut atau malu melapor,” ungkapnya.

Regulasi itu mengatur jumlah anggota satgas – yang harus gasal – paling sedikit tiga orang. Tugas anggota satgas yaitu menyusun dan melaksanakan program yang mengacu pada kebijakan perusahaan terkait upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja.

Ketua Umum APINDO, Hariyadi Sukamdani, menjelaskan isu kekerasan seksual menjadi tantangan tersendiri bagi para pengusaha.

“Terbitnya Kepmenaker Nomor 8 Tahun 2023 sebagai penguatan dari UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah diundangkan. Kalau lihat data ILO (International Labor Organization)Agustus-September 2022 sekitar 70,81 persen pekerja pernah jadi korban. Sebanyak 54 persen pelakunya atasan atau rekan kerja,” ungkapnya.

Menaker Ida Fauziah mengakui pemberlakuan aturan baru ini dipicu oleh kasus yang dialami seorang pekerja kontrak di Cikarang. Dia diajak libur tinggal atau staycation oleh bos pabriknya dengan dalih untuk memperpanjang kontrak pekerja perempuan malang itu.

“Jadi kejadian ini menjadi sebuah trigger (pemicu) tapi sesungguhnya kita sudah agak lama punya komitmen tinggi apalagi setelah UU TPKS Nomor 12/2022. Mudah-mudahan ini bukan seperti fenomena gunung es. Mudah-mudahan ini tidak mewakili kondisi di tempat kerja,” pungkas Ida. [ys/em]

Post Views: 348
Previous Post

Wabi-Sabi: Filosofi Jepang yang Bantu Atasi Kecemasan dalam Kehidupan Modern

Next Post

Menperin Isu-isu Kunci Prioritas Ekonomi Indonesia dalam ASEAN – Jepang Business Week

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
Menperin Isu-isu Kunci Prioritas Ekonomi Indonesia dalam ASEAN – Jepang Business Week

Menperin Isu-isu Kunci Prioritas Ekonomi Indonesia dalam ASEAN - Jepang Business Week

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

Ubi Gobis, Inovasi Snack Cegah Diabetes dan Tunda Lapar

June 9, 2025
Tenangkan Jiwa dengan Langkah Mindful Living

Tenangkan Jiwa dengan Langkah Mindful Living

June 9, 2025
Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

Lumpur IPAL Jadi Bahan Energi Terbarukan di Masa Depan

June 9, 2025
Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

Swiss-Belinn Malang Perkenalkan BaReLo Extension, Oase Baru di Kota

June 8, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023