KANAL24, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) menyesalkan praktik arogansi yang dilakukan oknum ormas di Bekasi dan meminta Pemerintah memperhatikan serta melindungi usaha ritel dalam mendukung konsumsi masyarakat bagi pertumbuhan ekonomi.
“APRINDO atas kejadian kemarin, berharap dan meminta dengan tegas agat Pemerintah Pusat dan Daerah bisa memperhatikan keberlangsungan usaha serta kenyamanan dan keamanan masyarakat yang berbelanja di toko ritel modern,” ujar Ketua Umum APRINDO, Roy Mandey dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (6/11/2019).
Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah bahwa ritel modern sudah termasuk kategori kontribusi wajib pajak dan sebenarnya tidak lagi retribusi. Semua ritel yang beroperasi di Indonesia selalu berupaya maksimal mengikuti peraturan daerah atau regulasi nasional yang berlaku.
“Kami minta hal teknis di lapangan diserahkan ke masing-masing pengelola ritel. Pengusaha akan tetap patuh untuk memenuhi peraturan daerah termasuk aturan main retribusi atau pajak parkir,” tuturnya.
Roy juga berharap bahwa pemerintah bisa mengikutsertakan pengusaha dan mensosialisasikan dengan baik ke seluruh anggota, sehingga para pengusaha dapat mengerti kebijakan dari Pemerintah Daerah.
“Banyak kontribusi ritel modern yang diberikan bagi pemerintah daerah seperti pendapatan asli daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja daerah, bermitra dengan UMKM setempat dan produk-produknya, serta yang utama sebagak tempat menyediakan kebutuhan konsumsi masyarakat pada daerah tersebut,” tuturnya.
“Maka itu seyogyanya-lah Pemerintah juga memperhatikan dan melindungi kelangsungan usaha ritel kami, yang saat ini masih underperform akibat anomali dalam era disrupsi kini,” imbuhnya. (sdk).