Kanal24 – Menteri Keuangan Sri Mulyani, pemerintah Indonesia akan mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 pada hari ke-10 sebelum perayaan Idul Fitri untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 di Jakarta (29/3/2023).
Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta orang yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI dan Polri, dan pejabat negara, serta sekitar 3,7 juta ASN daerah, termasuk 1,1 juta guru ASN daerah yang menerima tunjangan profesi guru dan guru ASN daerah yang menerima tunjangan tambahan penghasilan (tamsil).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Tunjangan tersebut mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya.
Pada THR 2023, terdapat tambahan berupa 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi penerima tunjangan kinerja.
“Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa instansi pemerintah daerah akan diberikan tambahan penghasilan sebesar maksimal 50 persen, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan akan diberikan setengah dari tunjangan profesi guru dan setengah dari tunjangan profesi dosen.
Menteri Keuangan menyatakan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 diharapkan dapat mempertahankan momentum pemulihan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
“Ini juga tetap konsisten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok yang tidak mampu melalui APBN yang memihak kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bantuan sosial termasuk bantuan pangan,” tuturnya.