Kanal24 – Pada sesi Pleno Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO pada Senin (20/11/2023) di Paris, Perancis, Bahasa Indonesia resmi ditetapkan sebagai bahasa resmi atau official language dalam forum internasional ini. Keputusan ini diambil melalui adopsi Resolusi 42 C/28 secara konsensus, menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ke-10 yang diakui secara resmi oleh Konferensi Umum UNESCO.
Dilansir dari kompas.com, Bahasa Indonesia bergabung dengan enam bahasa resmi PBB, yaitu bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia. Selain itu, pengakuan ini menjadikan Bahasa Indonesia sebagai bahasa ke-7 bersama dengan bahasa Hindi, Italia, dan Portugis. Keberhasilan ini merupakan tonggak sejarah bagi bangsa Indonesia dan menandai peran penting Bahasa Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional di bidang pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
Menanggapi keputusan tersebut, Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO, Mohamad Oemar, yang juga menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Perancis, menyatakan kebahagiaannya. Ia menggarisbawahi peran bahasa Indonesia sebagai penghubung antar etnis yang beragam di Indonesia.
“Bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.” kata Oemar.
Oemar juga menekankan bahwa pengakuan ini merupakan hasil dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antar bangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.
“Pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia,” ujar Oemar.
Sebagai informasi, usulan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antar Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO pada bulan Januari 2023. Keduanya menyadari potensi Bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, dan usulan tersebut kemudian diajukan melalui kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Proses pengusulan berlanjut hingga pada Sidang Umum UNESCO, di mana delegasi Indonesia dengan penuh keyakinan mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee pada 8 November 2023 di Kantor Pusat UNESCO di Paris. Tanpa adanya keberatan dari anggota komisi, Legal Committee menyetujui ajuan Pemerintah Indonesia tersebut, menegaskan posisi Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Upaya ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menegaskan tujuan Pemerintah untuk meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan sebagai bahasa internasional. Dengan ditetapkannya Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di Konferensi Umum UNESCO, langkah ini merupakan pencapaian signifikan dalam memperkuat posisi dan pengaruh budaya Indonesia di dunia internasional.