Kanal24, Malang – Bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra kembali menguji kesiapan fiskal pemerintah pusat dan daerah. Di tengah intensitas bencana yang kian berulang, pertanyaan mendasar muncul: apakah anggaran kebencanaan yang disiapkan negara masih memadai dan cukup responsif untuk menjawab risiko bencana berskala besar?
Pakar kebijakan fiskal Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya, Prof. Setyo Tri Wahyudi, menyampaikan kepada kanal24 pada Jumat (12/12/2025) secara nominal pemerintah sebenarnya masih memiliki ruang fiskal untuk penanganan bencana. Namun, persoalannya terletak pada tren penurunan alokasi anggaran dan kompleksitas birokrasi yang menghambat respons cepat di lapangan.
Baca juga:
KAI Gelar Promo 12.12, Diskon 20 Persen Tiket Eksekutif untuk Perjalanan Akhir Tahun
“Kalau mengacu data 2021–2025, tren anggaran kebencanaan justru terus menurun. Tahun 2021 masih relatif besar karena faktor pandemi, lalu turun signifikan hingga sekitar Rp5 triliun, bahkan di 2025 nilainya sangat minimal,” ujar Prof. Setyo.
Menurutnya, penurunan ini tidak bisa dilepaskan dari pergeseran prioritas fiskal pemerintah, terutama pada program-program baru yang telah dikunci sejak periode anggaran sebelumnya. Akibatnya, ruang fiskal untuk kebencanaan menjadi semakin terbatas meskipun risiko bencana terus meningkat.
Lebih jauh, Prof. Setyo menekankan bahwa lambatnya pencairan dana darurat bukan semata persoalan ketersediaan anggaran. Proses birokrasi yang panjang, regulasi berlapis, serta koordinasi pusat–daerah yang kaku kerap membuat penanganan bencana berjalan tidak optimal.
“Birokrasi kita terlalu panjang dan pengambilan keputusan sering saling menunggu. Daerah menunggu instruksi pusat, sementara di lapangan kondisi sudah darurat,” jelasnya.
Masalah lain yang turut memperlambat penanganan adalah keterbatasan infrastruktur logistik di daerah terdampak. Kerusakan jalan, jembatan, dan akses distribusi membuat alat berat dan bantuan sulit menjangkau lokasi bencana tepat waktu, meskipun anggaran telah tersedia.
Ia juga menyoroti tumpang tindih kewenangan, misalnya pada infrastruktur jalan provinsi yang rusak di wilayah kabupaten/kota. Kondisi ini membuat pemerintah daerah tidak bisa langsung bertindak karena keterbatasan kewenangan penggunaan anggaran.
Dalam konteks daerah dengan kapasitas fiskal rendah, Prof. Setyo menyebut bahwa anggaran kebencanaan sering kalah prioritas dibanding belanja rutin seperti gaji pegawai dan operasional pemerintahan. Selain itu, masih kuatnya asumsi bahwa bantuan akan datang dari pemerintah pusat atau pihak ketiga membuat daerah enggan mengalokasikan dana besar untuk risiko yang tidak pasti.
“Masalah utamanya bukan sekadar besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana anggaran itu bisa digunakan secara cepat dan fleksibel saat bencana terjadi,” pungkasnya.














