KANAL24, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menghendaki agar sektor properti bisa tumbuh di angka 10-15 persen tahun ini. Dengan banyaknya stimulus yang diberikan pemerintah ke sektor properti, target pertumbuhan itu seharusnya bisa tercapai.
Menurut Sri Mulyani, insentif pamungkas berupa pemangkasan pajak, seharusnya bisa membuat sektor properti menjadi lebih bergairah.
“Jadi kapan growth sektornya peak up 10 persen-15 persen per tahun?” kata Sri Mulyani dalam rakornas Kadin sektor properti di Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Sebelumnya, atas permintaan para pengusaha properti dan real estate, pemerintah menaikkan penetapan nilai threshold (ambang batas) untuk hunian mewah, sehingga mempengaruhi penetapan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Jika sebelumnya, ambang batas kategori rumah mewah ditetapkan seharga Rp 5 miliar-Rp 10 miliar, dinaikkan nilainya menjadi Rp 30 miliar. Kenaikan tersebut berimbas pada nilai PPnBM yang harus dibayarkan ats rumah tersebut.
Selain itu, pemerintah juga mengabulkan permintaan pengusaha properti untuk merevisi UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008 pasal 22 mengenai pajak pemotongan untuk jual beli properti. Tarif pajak yang dipungut diturunkan dari 5 persen menjadi hanya sebesar 1 persen.
Selain relaksasi pajak, Sri Mulyani juga menyinggung upaya simplifikasi untuk validasi PPh penjualan tanah dan bangunan yang selama ini dinilai rumit, yang juga telah diberikan pemerintah.
“Jadi semua halangan yang ada untuk pembelian properti, sudah kita ringankan,” ujar Sri Mulyani. (sdk)