Kanal24 – Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Totok Hariyanto dalam kegiatan diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang digelar KPU RI di Jakarta (28/7/2022) menghimbau kepada unsur partai politik untuk melakukan pelaporan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan apabila pengajuannya sebagai peserta pemilu tidak disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Totok menjelaskan bahwa partai politk peserta pemilu dapat melengkapi syarat administrasi dengan mengunggah berkas melalui Sistem Informasi Politik (Sipol), jika dalam porsesnya ternyata tidak disahkan KPU, maka bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu tanpa harus melakukan demonstrasi.
Totok menambahkan bahwa parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan baik ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota apabila merasa terjadi pelanggaran.
“Silahkan kalau merasa hak konstitusinya dilanggar lapor saja di Bawaslu, bisa di RI, bisa provinsi, kabupaten, kota,” kata dia lagi.
Pada saat proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, Bawaslu akan selalu hadir dan mendampingi. Cara ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin.
“Terjamin tidak dijahili oleh penyelenggara, apalagi dijahili secara sengaja,” kata Totok
Bawaslu RI mengajak mitra strategisnya untuk ikut memberikan dukungan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu. Tindakan ini sekali lagi dalam rangka memberikan jaminan hak konstitusi bagi peserta pemilu,
“Tentu kami juga meminta bantuan kawan-kawan mitra strategis, kawan pemantau, media. Ini yang menjadi kawan strategis dalam proses penegakan keadilan pemilu supaya hak-hak peserta pemilu parpol yang mendaftar itu dijamin dan terjamin,” ujarnya.