Kanal24, Malang – Mukena telah menjadi bagian tak terpisahkan dari praktik ibadah perempuan muslim di Indonesia. Hampir di setiap masjid, mushala, hingga rumah-rumah, mukena tersedia sebagai perlengkapan sholat. Namun secara fiqih, muncul pertanyaan mendasar: apakah mukena merupakan kewajiban syariat atau hanya bagian dari tradisi yang memudahkan pelaksanaan ibadah?
Syarat Sah Shalat Perempuan dalam Fiqih
Dalam hukum Islam, syarat sah shalat bagi perempuan adalah menutup aurat secara sempurna. Mayoritas ulama sepakat bahwa aurat perempuan saat shalat mencakup seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan. Pakaian yang dikenakan harus suci, tidak transparan, tidak ketat, serta tidak memperlihatkan lekuk tubuh. Ketentuan inilah yang menjadi standar utama, bukan jenis pakaiannya.
Mukena dalam Perspektif Dalil Syariat
Tidak ada dalil spesifik dalam Al-Qur’an maupun hadits yang mewajibkan penggunaan mukena sebagai pakaian khusus shalat. Para ulama dari berbagai mazhab menjelaskan bahwa perempuan boleh melaksanakan shalat dengan pakaian apa pun selama memenuhi syarat menutup aurat. Satu gamis longgar dengan kerudung lebar sudah mencukupi secara hukum Islam.
Pandangan Ulama Kontemporer
Sejumlah ulama kontemporer menegaskan bahwa sah atau tidaknya shalat tidak ditentukan oleh penggunaan mukena. Selama aurat tertutup sempurna dan pakaian dalam kondisi suci, maka shalat tetap sah. Penekanan utama tetap pada terpenuhinya rukun dan syarat shalat, bukan atribut tertentu.
Antara Kehati-hatian dan Kekhusyukan
Walaupun tidak wajib, penggunaan mukena tetap dianjurkan sebagai bentuk kehati-hatian. Mukena membantu meminimalkan risiko terbukanya aurat saat rukuk dan sujud. Selain itu, mengenakan pakaian khusus ibadah sering kali membangun kesiapan mental dan meningkatkan kekhusyukan dalam shalat.
Kesimpulannya, mukena bukanlah syarat sah shalat dalam Islam. Ia merupakan sarana yang memudahkan perempuan dalam memenuhi kewajiban menutup aurat. Prinsip utama tetap terletak pada ketaatan terhadap aturan syariat serta kualitas kekhusyukan dalam beribadah. (wan)













