KANAL24, Jakarta – Kementerian Kesehatan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap 11 obat yang digunakan dalam terapi pasien covid-19. Pengaturan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari pihak tertentu yang mengambil keuntungan berlebihan dalam situasi pandemi.
HET ini berlalu bagi apotek dan instansi farmasi, rumah sakit/klinik dan fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Berikut daftar harga obat terapi covid-19, dari Kementerian Kesehatan seperti dikutip, Senin (5/7/2021).
1. Favipiravir 200mg Tablet satuan Tablet Rp22.500;
2. Remdesivir 100mg Injeksi satuan Vial Rp510.000;
3. Osaltamivir 75mg Kapsul Satuan Kapsul Rp26.000;
4. Intravenous Immunoglobulin 10% 25ml Infus satuan Vial Rp3.262.300;
5. Intravenous Immunoglobulin 10% 25ml Infus satuan Vial Rp3.965.000;
6. Intravenous Immunoglobulin 10% 50ml Infus satuan Vial Rp6.174.900;
7. Ivermectin 12mg Tablet satuan Tablet Rp7.500;
8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus satuan Vial Rp5.710.600;
9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus satuan Vial Rp1.162.200;
10. Azithromycin 500 mg Tablet satuan Tablet Rp1.700; dan,
11. Azithromycin 500 mg Infus satuan Vial Rp95.400.
Selain itu, Kemenkes juga memberikan himbauan kepada masyarakat terkait pengaturan obat terapi ini:
1. Produsen dan penjual obat diminta untuk mengikuti harga yang sudah ditetapkan pemerintah;
2. Masyarakat diminta tidak membeli obat terapi Covid-19 secara bebas tanpa resep dokter;
3. Pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan secara tidak wajar saat pandemi seperti sekarang ini sangat merugikan masyarakat; dan,
4. Kementerian Kesehatan akan dibantu oleh Polri untuk menegakkan aturan ini.(sdk)