KANAL24, Banyuwangi — Bantu tuntaskan sederet persoalan agraria, Tim Mahasiswa Membangun 1000 Desa Universitas Brawijaya Kelompok 576 inisiasi penyuluhan hukum agraria di Desa Kebonrejo dengan mengangkat topik “Penyuluhan Hukum Agraria: Menakar Urgensi Hingga Tata Cara Pendaftaran Tanah Bagi Masyarakat Desa Kebonrejo.”
Mahasiswa beserta Dosen Universitas Brawijaya melakukan Penyuluhan Hukum Agraria bersama warga dan kelompok tani Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi pada Senin, 24 Juli 2023. Kegiatan ini berangkat dari beberapa persoalan Agraria yang menimpa masyarakat desa, seperti salah satunya masih banyaknya warga yang tidak memiliki sertifikat tanah.
Acara ini dibuka dengan sambutan Koordinator Desa, dilanjutkan dengan pembacaan selayang pandang hukum agraria, pemutaran video reforma agraria, penyampaian materi oleh Dr. M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn, tanya jawab, games, dan ditutup dengan pemutaran video mengenai sertifikat tanah.
Baca Juga : Camat Kare Ajak Mahasiswa MMD UB Bersinergi Membangun Desa yang Berkelanjutan
Dalam penyuluhan ini Tim MMD 576 mendatangkan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, yaitu Dr. M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn secara daring melalui Zoom Meeting. Beliau menjelaskan mulai dari pengertian pendaftaran tanah, tujuan, obyek, asas, fungsi, penyelenggara pendaftaran tanah, hingga bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah. Dalam kesempatan ini pula, beliau menuturkan bahwa bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari Bapak Ibu sekalian bukanlah merupakan bukti kepemilikan atas tanah tersebut.
Dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang diawali dari Haji Imron yang berkeluh-kesah bahwasanya “Mahalnya biaya pembuatan sertipikat tanah hingga proses yang berbelit-belit, ini yang membuat kami merasa trauma untuk mengurus sertipikat tanah.”
Baca Juga : Kelompok 805 MMD UB Praktekkan Pembuatan Spray Anti Nyamuk dari Tanaman Serai
Imron juga menuturkan bahwasanya untuk pembuatan sertipikat tanah bisa mencapai puluhan juta dan prosesnya berbelit-belit. Ditambah lagi jauhnya lokasi desa dari BPN, sehingga biasanya warga mengandalkan PPAT untuk mengurusnya. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) pun juga tak kunjung masuk ke Desa Kebonrejo.
Dalam sesi ini, Hamidi selaku pemateri menjelaskan, bahwa agar warga jangan trauma, karena dapat meminta transparansi mengenai rincian besaran bayaran jika pendaftaran itu melalui PPAT. Sedangkan terkait kendala-kendala selama ini, Hamidi mengharapkan bahwasanya ada tindak lanjut dari penyuluhan ini agar teman-teman MMD 576 untuk mendata kendala warga setelah ini, dan diteruskan ke pihak BPN Banyuwangi. Selanjutnya, mengenai program PTSL dan PRONA perlu ditanyakan kembali kapan dan mengapa belum masuk ke Desa Kebonrejo.
“Pendaftaran tanah penting untuk jaminan kepastian hukum dan meningkatkan perekonomian keluarga” ujar Hamidi.
Adapun acara ini disambut dengan antusias warga yang luar biasa, dengan peserta kegiatan mencapai hingga 22 warga desa. “Dalam komitmen untuk membantu permasalahan warga, harapannya setelah acara ini kami dapat melakukan langkah lanjutan, misalnya mendata kendala warga dan meneruskannya ke BPN Banyuwangi” ujar Luthfi Mazara selaku Penanggung Jawab acara. (nal)