KANAL24, Malang – Untuk meningkatkan kualitas SDM dan reputasi kampus Rabu besok (25/11/2020), UB akan mengukuhkan dua profesor baru. Mereka adalah Dr.Eng. Didik Rahadi Santoso, M.Si dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) serta Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum dari Fakultas Hukum.
Dr.Eng. Didik Rahadi Santoso, M.Si dikukuhkan sebagai Profesor aktif ke 23 dari FMIPA, profesor aktif ke-189 di UB, dan ke-269 dari seluruh Profesor yang telah dihasilkan oleh UB. Didik lahir di Jombang, 10 Juni 1969. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Brawijaya, S2 di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, dan S3 di Hiroshima University, Jepang dan dikukuhkan sebagai Profesor dalam bidang Sistem Instrumentasi.
Dalam jumpa persnya selasa (24/11/2020) sore, Didik menyampaikan bahwa perkembangan teknologi instrumentasi dunia yang sangat cepat di Era Industri 4.0 merupakan peluang sekaligus tantangan bagi peneliti dan industri instrumentasi, khususnya di Indonesia. Pengembangan produk instrumentasi akan memberikan solusi bagi ketersediaan sistem peralatan yang sangat diperlukan dalam pengembangan iptek dan kegiatan industri. Contoh produk sistem instrumentasi modern, yang pertama adalah Bioelectical Impedance Spectrometer (BIS), yakni sebuah sistem instrumentasi untuk keperluan riset di bidang biofisika. Lalu, kedua adalah sistem instrumentasi untuk monitoring aktivitas gunung api secara realtime dari jarak jauh.
“Usaha pengembangan sistem instrumentasi EIS/BIS dan sistem pemantauan gunung api yang telah kami lakukan, dapat membantu dosen dan mahasiswa khususnya di Jurusan Fisika UB melaksanakan pendidikan dan penelitiannya dengan lebih baik, hal ini terbukti mereka dapat melakukan publikasi ilmiah dengan topik riset terkait. Usaha ini diharapkan juga akan bisa mengurangi ketergantungan nasional terhadap impor peralatan instrumentasi modern,”
Sedangkan, Dr. Moh. Fadli, S.H., M.Hum merupakan profesor aktif ke 5 dari FH, Profesor aktif ke-190 UB, serta profesor ke-270 dari seluruh profesor yang telah dihasilkan UB. Fadli lahir di Bondowoso, 1 April 1965. Ia menyelesaikan Pendidikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum UB, dan S3 di Universitas Padjadjaran, Bandung. Saat ini, ia dikukuhkan sebagai Profesor dalam Bidang Ilmu Hukum.
Menurut Fadli kontrol terhadap PP masih sebatas kontrol represif. Kontrol tersebut melalui pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU ke Mahkamah Agung (MA). Kontrol represif rawan dan tidak cukup untuk menjamin agar PP tidak eksesif, ultra vires, atau inkonsistensi dengan UU induk. Mengingat Indonesia menganut hierarki peraturan seperti dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3), maka materi muatan semua peraturan perundang-undangan harus sesuai dengan jenisnya. Dalam hal demikian amat penting melakukan kontrol preventif.
“Saya merekomendasikan untuk membentuk kontrol preventif terhadap PP. Caranya, setelah penyusunan draf rancangan PP rampung, diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menilai atau memberi persetujuan sebelum PP ditetapkan atau diundangkan oleh Pemerintah. Untuk itu materi muatan yang akan didelegasikan ke PP telah mulai dipikirkan sejak penyusunan Naskah Akademik suatu RUU. Sehingga, validitas PP terjamin tidak eksesif, ultra vires atau bertentangan dengan UU induk dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi, karena materi muatan PP sudah sesuai dengan materi muatan yang didelegasikan oleh UU induknya,” jelas Fadli.
Lanjutnya, mengingat PP berfungsi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya, maka dalam UU yang mendelegasikan kewenangan telah diatur dengan jelas bentuk dan ruang lingkup yang akan didelegasikan dan diatur dalam PP, materi muatan PP hanya mengatur yang didelegasikan dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan lain yang lebih tinggi tingkatannya, PP tidak boleh membentuk badan atau lembaga baru, PP tidak boleh restriktif, PP yang melebihi materi muatan delegasi maka batal demi hukum (van rechtwege nietig, void) karena ditetapkan oleh pejabat atau badan yang tidak berwenang. Sehingga, penting memedomani aturan pendelegasian sesuai dengan Lampiran UU P3. (meg)