Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

BI Tegaskan Larangan Tolak Rupiah Sebagai Alat Pembayaran

Einid Shandy by Einid Shandy
December 22, 2025
in Ekonomi, Nasional
0
BI Tegaskan Larangan Tolak Rupiah Sebagai Alat Pembayaran

BI Tegaskan Larangan Tolak Rupiah Dalam Berbelanja

6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24, Malang – Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa setiap bentuk penolakan terhadap penggunaan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan pelanggaran hukum. Penegasan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya praktik penolakan Rupiah di sejumlah sektor usaha, terutama di kawasan wisata, perdagangan jasa, hingga transaksi tertentu yang meminta pembayaran menggunakan mata uang asing.

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia menegaskan bahwa Rupiah bukan sekadar alat tukar, tetapi juga simbol kedaulatan negara yang wajib dihormati oleh seluruh warga negara dan pelaku usaha. Penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga tidak ada alasan hukum bagi pihak mana pun untuk menolaknya.

Baca juga:
Penagihan Digital Jadi Kunci Kelancaran Bisnis di Akhir Tahun

Rupiah sebagai Simbol Kedaulatan Negara

Dalam berbagai kesempatan, Bank Indonesia menekankan bahwa kewajiban menggunakan Rupiah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, serta transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia.

Sejumlah pemberitaan media nasional sebelumnya mengutip pernyataan BI yang menyatakan bahwa penggunaan mata uang asing di dalam negeri hanya diperbolehkan untuk transaksi tertentu, seperti kegiatan perdagangan internasional, simpanan di bank, atau pembiayaan luar negeri, dan itupun harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di luar ketentuan tersebut, penggunaan mata uang asing dinilai melanggar hukum.

BI menilai, masih adanya penolakan Rupiah mencerminkan kurangnya pemahaman sebagian masyarakat dan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus pentingnya edukasi berkelanjutan mengenai cinta, bangga, dan paham Rupiah.

Ancaman Sanksi bagi Pelanggar

Penolakan Rupiah bukan hanya persoalan etika bernegara, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Dalam Undang-Undang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap pihak yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi di wilayah Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Media ekonomi nasional sebelumnya melaporkan bahwa Bank Indonesia secara konsisten mengingatkan pelaku usaha, termasuk pengelola kawasan wisata dan properti, agar mematuhi ketentuan tersebut. BI juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan serta penindakan jika ditemukan pelanggaran di lapangan.

Langkah penegakan hukum ini dinilai penting untuk memberikan efek jera, sekaligus memastikan bahwa Rupiah tetap menjadi satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Upaya Edukasi dan Sosialisasi Berkelanjutan

Selain penindakan, Bank Indonesia menempuh pendekatan edukatif melalui berbagai program sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kampanye Gerakan Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai peran strategis Rupiah dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sejumlah media nasional sebelumnya memberitakan bahwa BI secara rutin melakukan sosialisasi di pusat perbelanjaan, kawasan wisata, hingga komunitas UMKM, agar pelaku usaha memahami kewajiban menerima Rupiah dalam setiap transaksi. Edukasi ini juga menyasar wisatawan asing agar memahami aturan pembayaran yang berlaku selama berada di Indonesia.

Menurut BI, kepatuhan terhadap penggunaan Rupiah bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Komitmen Menjaga Stabilitas Ekonomi

Bank Indonesia menegaskan akan terus berkomitmen menjaga martabat Rupiah melalui penguatan regulasi, pengawasan, serta edukasi publik. Penegasan larangan menolak Rupiah diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap mata uang nasional.

Dengan kepatuhan kolektif dari seluruh elemen masyarakat, BI optimistis Rupiah akan tetap menjadi fondasi utama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan, inklusif, dan berdaulat di tengah dinamika perekonomian global. (nid)

Post Views: 178
Tags: Alat PembayaranBank IndonesiaBealnjaBIKANAL24kanal24.co.idRupiahuniversitas brawijaya
Previous Post

Cuti Bersama Desember 2025 Ditetapkan, Siap Libur Panjang

Next Post

Pejuang Mimpi Hadirkan Ruang Bahagia bagi Ibu Hebat

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Pejuang Mimpi Hadirkan Ruang Bahagia bagi Ibu Hebat

Pejuang Mimpi Hadirkan Ruang Bahagia bagi Ibu Hebat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
Disertasi Fapet UB Inovasi Susu Kuda Dukung Ketahanan Pangan

Disertasi Fapet UB Inovasi Susu Kuda Dukung Ketahanan Pangan

February 23, 2026
Olahraga Penuhi Hak Tubuh Saat Berpuasa

Olahraga Penuhi Hak Tubuh Saat Berpuasa

February 23, 2026
RAT Kosayu 2026 Fokus Reformasi dan Pemberdayaan

RAT Kosayu 2026 Fokus Reformasi dan Pemberdayaan

February 23, 2026
Serunya Momen Mahasiswa Asing Cicipi Menu Bukber Rayz Hotel UMM

Serunya Momen Mahasiswa Asing Cicipi Menu Bukber Rayz Hotel UMM

February 23, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkiniā€Ž
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025