KANAL24, Jakarta – Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) menegaskan banyak calon investor khususnya asing yang akan masuk ke Indonesia. Namun sayangnya mereka kembali ke negaranya lantaran regulasi di Indonesia masih rumit.
Anggota Komite Investasi Bidang Komunikasi dan Informasi BKPM , Rizal Calvary Marimbo, mengatakan setidaknya ada 24 perusahaan yang sudah pipeline masuk ke Indonesia dengan rencana investasi mencapai Rp708 trliun investasi. Namun mereka terhambat merealisasikan investasinya, sebab tersandung berbagai kasus investasi.
Rizal menambahkan hingga saat ini terdapat 190 kasus investasi sehingga realisasinya terhambat. Kasus ini bermunculan disebabkan oleh berbagai faktor penghambat antara lain masalah perizinan, pengadaan lahan, dan regulasi atau kebijakan.
“Kepala BKPM (Bahlil Lahadalia) tadi memaparkan (masalah-masalah dalam investasi) sebanyak 32,6 persen karena perizinan, pengadaan lahan 17,3 persen, dan regulasi atau kebijakan sebanyak 15,2 persen,” ujar Rizal di Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Rizal membenarkan bahwa masalah-masalah yang mempersulit realisasi investasi masih terus bermunculan meski sudah ada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektonik melalui Online Single Submission (OSS). Bahkan juga sudah ada Peraturan Presiden Republik Indonesia No 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu, namun tetap saja ada pihak-pihak yang mempersulit realisasi investasi.
“Memang sebagian besar masalah investasi khususnya dari asing terbentur oleh masalah perizinan,” pungkas Rizal. (sdk)