KANAL24, Jakarta – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) berencana membayarkan dividen sebesar Rp925 miliar pada 20 Mei 2020. Total dividen tunai tersebut setara dengan 60 persen dari laba bersih BJBR di 2019 yang mencapai Rp1,54 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi BJBR yang dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Senin (20/4), tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak mendapatkan dividen dari laba bersih Bank BJB (recording date) adalah 28 April 2020.
RUPS Tahunan BJBR yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat pada 16 April 2020 menyetujui pembagian dividen sebesar 60 persen dari laba bersih 2019 atau senilai Rp925 miliar. Besaran dividen tersebut setara dengan Rp94,02 per saham.
Sementara itu, sebesar 40 persen dari laba bersih BJBR di 2019 atau senilai Rp616,81 miliar ditetapkan sebagai dana penguatan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai ( CKPN ) sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntasni Keuangan 71 ( PSAK 71).(sdk)