KANAL24, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kemenag Sukoso turut hadir dalam pertemuan bisnis (business meeting) yang menyertai kunjungan kenegaraan Raja Belanda Willem Alexander, di Jakarta, Selasa (10/03/2020). Sukoso bahkan mendapat kesempatan memaparkan regulasi Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Di hadapan delegasi perdagangan Belanda, Sukoso memaparkan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Implementasi JPH, dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan JPH.
“Saya juga memaparkan tentang alur proses serta prinsip Sertifikasi Halal di Indonesia yang mengedepankan ketertelusuran (tracebility). Yang mana prinsip tersebut bisa berbeda dengan negara yang lain,” jelas Sukoso.
Sukoso menjelaskan, populasi muslim Indonesia sangat banyak dan menjadi potensi captive market halal terbesar di dunia. Tentunya kondisi ini sangat menarik bagi investor asal Belanda.
“Maka perlu kerjasama Indonesia – Belanda dalam industri halal yang tentunya menguntungkan kedua pihak,” tuturnya.
“Banyak negara kini mulai serius membangun industri halalnya. Hal tersebut sebagai langkah penyikapan yang tepat terhadap pertumbuhan penduduk muslim dunia yang makin pesat,” tandasnya. (sdk)