Kanal24, Malang – Pencabutan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap sejumlah warga tidak mampu memunculkan persoalan serius di sektor kesehatan. Dampak paling nyata dirasakan oleh pasien gagal ginjal yang bergantung pada terapi cuci darah secara rutin. Kebijakan ini dinilai berisiko menghambat akses pengobatan yang bersifat vital dan tidak dapat ditunda.
Sejumlah pasien mengaku baru mengetahui status kepesertaan BPJS PBI mereka dinonaktifkan saat hendak menjalani hemodialisis di rumah sakit. Tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya, mereka terpaksa menghadapi kenyataan pahit ketika layanan kesehatan yang selama ini menopang hidup mereka tidak lagi dapat diakses secara gratis.
Baca juga:
Wamenkes Dorong Penguatan Karantina Cegah Virus Nipah
Terapi Cuci Darah Tak Bisa Ditunda
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir, menegaskan bahwa hemodialisis merupakan terapi yang tidak dapat dihentikan begitu saja. Menurutnya, pasien gagal ginjal membutuhkan cuci darah secara rutin untuk mempertahankan fungsi tubuh dan mencegah komplikasi serius.
āCuci darah itu bukan pilihan, tapi kebutuhan hidup. Kalau pasien berhenti satu atau dua kali saja, risikonya bisa langsung fatal,ā ujar Tony.
Ia menyebut, banyak pasien yang terdampak pencabutan BPJS PBI berasal dari kalangan ekonomi bawah dengan penghasilan tidak tetap. Tanpa jaminan kesehatan, biaya cuci darah yang mencapai jutaan rupiah per bulan menjadi beban yang mustahil ditanggung secara mandiri.
Komunitas Pasien Turun Tangan
Melihat kondisi tersebut, KPCDI berinisiatif menalangi iuran BPJS bagi pasien yang benar-benar tidak mampu. Langkah ini diambil agar pasien tetap bisa menjalani terapi meskipun status kepesertaan PBI mereka dicabut.
āKami tidak ingin pasien berhenti berobat hanya karena urusan administrasi. Selama masih bisa, komunitas akan membantu menalangi iuran agar mereka tetap hidup,ā kata Tony.
Namun, ia mengakui bahwa kemampuan komunitas sangat terbatas. KPCDI hanya bisa membantu dalam jangka pendek, sementara solusi jangka panjang tetap membutuhkan peran negara melalui kebijakan yang berpihak pada pasien penyakit kronis.
Dampak Penataan Data Sosial Ekonomi
Pencabutan BPJS PBI diketahui berkaitan dengan pembaruan data sosial ekonomi nasional yang digunakan pemerintah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran. Dalam proses ini, sejumlah pasien gagal ginjal tercatat tidak lagi masuk kategori penerima bantuan meskipun kondisi ekonomi mereka belum membaik.
Tony menilai, penilaian ekonomi berbasis data semata tidak cukup untuk menggambarkan realitas di lapangan. āAda pasien yang terlihat mampu di data, tapi kenyataannya penghasilannya habis hanya untuk bertahan hidup dan berobat,ā ujarnya.
Akibatnya, pasien terpaksa mengurangi frekuensi cuci darah atau tetap bekerja dalam kondisi fisik yang lemah demi menutupi biaya pengobatan. Situasi ini dinilai berbahaya dan dapat mempercepat penurunan kesehatan pasien.
Dorongan Evaluasi dan Perlindungan Pasien Kronis
KPCDI mendorong pemerintah untuk mengevaluasi mekanisme pencabutan BPJS PBI, khususnya bagi pasien penyakit kronis. Menurut Tony, perlu ada jalur khusus atau kebijakan pengecualian agar pasien gagal ginjal tidak kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.
āHak atas kesehatan adalah hak dasar warga negara. Jangan sampai kebijakan penataan data justru mengorbankan nyawa pasien,ā tegasnya.
Ia berharap pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat koordinasi dengan rumah sakit serta komunitas pasien agar proses verifikasi berjalan cepat dan tidak mengganggu layanan medis. Tanpa kebijakan yang lebih sensitif terhadap kondisi pasien kronis, pencabutan BPJS PBI dikhawatirkan akan terus menimbulkan masalah kemanusiaan di sektor kesehatan. (nid)














