KANAL24, Jakarta – Tren penurunan suku bunga perbankan telah mendorong Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) untuk mengurangi porsi penempatan dana di deposito dan beralih ke instrumen investasi.
“Saat ini return atau imbal hasil dari penempatan dana lebih besar di investasi, karena suku bunga perbankan berada dalam tren menurun,” kata Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan BPKH Acep Riana Jayaprawira di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Berdasarkan laporan keuangan (unaudited) BPKH di 2019, jumlah aset lancar tercatat sebesar Rp63,81 triliun atau menurun dibandingkan perolehan di periode yang sama 2018 sebesar Rp72,33 triliun (audited).
Acep menyebutkan, penurunan aset lancar tersebut dipicu oleh pengalihan penempatan dana dari deposito ke instrumen investasi. “Jumlah dana di bank menurun porsinya dan meningkat di investasi, karena kami mengejar target untuk memberi subsidi ke jamaah,” ucapnya.
Dia menjelaskan, selama ini DPR menetapkan biaya menunaikan haji senilai Rp35 juta per jamaah, pada total yang ideal untuk membiayai jamaah mencapai Rp72 juta. “Jadi, setiap tahunnya pasti defisit untuk PIH (Penyelenggaraan Ibadah Haji). Jumlah jamaah haji juga meningkat terus setiap tahun,” tutur Acep.
Lebih lanjut dia mengungkapkan, pada masa mendatang porsi penempatan dana di investasi mencapai 70 persen dari total aset investasi, sedangkan sebesar 30 persen di deposito perbankan. “Sekarang ini porsi penempatan di perbankan sebesar 44 persen,” ujarnya.
Hingga akhir Desember 2019, nilai aset (dana kelolaan) BPKH mencapai Rp125 triliun dengan nilai manfaat sebesar Rp7,2 triliun. Penempatan pada investasi mencapai Rp69,99 triliun (56 persen), sedangkan di deposito sebesar Rp54,3 triliun (44 persen).
Imbal hasil sebesar Rp7,2 triliun tersebut, terdiri dari Rp4,3 triliun dari penempatan dana di instrumen investasi, sedangkan pada deposito hanya menghasilkan Rp2,9 triliun.
“Jadi, sangat jelas return atau imbal hasil lebih besar di investasi dibandingkan dengan deposito,” tegas Acep. (sdk)