Kanal24, Jakarta – Kabar baik datang bagi para pekerja di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 masih berlanjut. Program bantuan yang telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir ini kembali dilaksanakan sebagai bentuk komitmen negara dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
BSU tahun 2025 diberikan kepada pekerja atau buruh selama dua bulan, yakni untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan total nilai bantuan Rp600.000 yang dibayarkan secara sekaligus melalui satu kali pencairan.
Baca juga:
MMD UB Dorong Inovasi Digital dan Olahan Lokal di Poncokusumo
“BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh,” ujar Indah Anggoro Putri, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, melalui siaran pers resmi pada Rabu (16/7/2025).
Penyaluran Sudah Capai 82 Persen Lebih
Penyaluran BSU dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. Proses distribusi dilakukan secara bertahap untuk memastikan keakuratan data dan ketepatan sasaran penerima.
Hingga pertengahan Juli, tercatat:
- Tahap pertama: 22,8%
- Tahap kedua: 13,99%
- Tahap ketiga: 30,33%
- Tahap keempat: 15,49%
Total sementara BSU yang telah tersalurkan mencapai 82,69%, dan sisanya masih dalam proses distribusi melalui PT Pos Indonesia.
“Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan. Koordinasi dengan pihak bank penyalur dan PT Pos terus kami intensifkan agar proses distribusi berjalan lancar dan tepat sasaran,” tegas Putri.
Kriteria Penerima dan Mekanisme Verifikasi
Pemerintah menetapkan bahwa penerima BSU adalah pekerja dengan gaji bulanan maksimal Rp3,5 juta. Namun, jika Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di suatu wilayah lebih tinggi dari angka tersebut, maka batas gaji yang digunakan adalah sesuai UMP/UMK setempat.
Untuk memastikan penerima benar-benar sesuai kriteria, pemerintah menyediakan mekanisme verifikasi digital melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Cek NIK di Situs Kemnaker
- Kunjungi laman: https://bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu “Cek NIK Penerima BSU”
- Masukkan NIK 16 digit dan kode CAPTCHA
- Klik “Cek Status”
Sistem akan menampilkan informasi apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Verifikasi Lewat BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan”
- Tunggu hasil verifikasi status
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mempermudah para pekerja untuk mengecek status secara mandiri dan menghindari informasi hoaks yang beredar di media sosial.
Wujud Komitmen Pemerintah
BSU 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi dampak ekonomi akibat gejolak global yang masih berlangsung. Di tengah ketidakpastian ekonomi, bantuan ini menjadi penopang penting untuk menjaga stabilitas konsumsi domestik.
Baca juga:
Gelombang Tarif Trump: Ekonomi Global Terancam Berguncang
Program ini juga menunjukkan kehadiran negara yang tanggap terhadap kebutuhan pekerja di sektor formal. “Kami berharap bantuan ini memberikan dampak nyata bagi kehidupan para penerima dan ikut mendorong roda ekonomi nasional agar tetap berputar,” pungkas Putri.
Dengan penyaluran yang sudah mencapai lebih dari 80 persen dan sistem pengecekan yang transparan, pemerintah optimistis BSU 2025 akan tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi pekerja Indonesia. (nid)