Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Cegah Gagal Bayar, KSSK Waspadai Utang Pemerintah dan Korporasi

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta  – Pemerintah memastikan akan menjaga dan mengelola utang negara dengan sangat hati-hati sehingga tidak akan sampai gagal bayar. Lembaga pemeringkat utang internasional Moody’s Investor Service menilai banyak utang korporasi yang berpotensi gagal bayar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menegaskan pemerintah punya strategi khusus untuk menjaga kemampuan pemerintah dalam membayar utang negara, khususnya Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan. Ia menjamin pengelolaan dan mitigasi risiko SBN yang sudah diluncurkan tetap terkontrol.

“Kita sangat  prudent  mengelolanya. Kita selalu ditanya kenapa defisitnya selalu di bawah 2 persen, ya karena kita jaga. Kita kelola risiko dengan baik. Kita selalu terbitkan SBN, salah satunya adalah untuk meningkatkan basis investor domestik,” kata Luky di kawasan SCBD usai peluncuran SBN ORI016, Rabu (2/10/2019).

Luky menambahkan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan ( KSSK ) juga selalu mewaspadai potensi gagal bayar utang korporasi di Indonesia. Meski utang pemerintah hingga saat ini dinyatakan aman, namun pemerintah juga harus memastikan bahwa korporasi juga mampu memenuhi kewajibannya.
Sampai saat ini, kata Luky, kondisi sistem keuangan yang dipantau oleh KSSK masih terpantau normal. 

“Insyaallah masih (normal). Sampai saat ini, kita tidak ada gagal bayar, jadi nggak ada masalah,” ujarsnya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya  default  utang korporasi, Bank Indonesia sebagai anggota KSSK sudah memiliki aturan kewajiban transaksi lindung nilai, atau  hedging  untuk mengamankan utang korporasi. Aturan  hedging  ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank yang berlaku sejak 1 Januari 2015.

“Kewajiban  hedging  ini sudah cukup efektif untuk memitigasi risiko gagal bayar utang dari korporasi di Tanah Air. Itu sudah terkontrol,” ungkap Luky.

Pada 30 September 2019, Moody’s menerbitkan laporan berjudul ” Risks from Leveraged Corporates Grow as Macroeconomic Conditions Worsen” . Dalam laporan ini, Moody’s menyatakan Indonesia dan India masuk dalam 13 negara di Asia Pasifik yang memiliki risiko gagal bayar tinggi. (sdk)

Post Views: 347
Previous Post

Sukoso : Kewajiban Sertifikat Halal Diberlakukan Bertahap

Next Post

Resmikan Beres Cafe, Indonesia Bidik Wisatawan Vegan

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

Kakorlantas Resmikan Stadion PTIK Sebagai Markas Bhayangkara FC

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

February 22, 2025
Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

Pemkot Malang Tingkatkan Sinergi dan Soliditas Demi Keamanan Wilayah

8
Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

Budayakan Gaya Hidup Sehat, Fapet UB Gelar Latihan Jalan Nordik

7
Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

Manfaat Naik Turun Tangga Setiap Hari Bagi Kesehatan

7
5 Jurusan UB Sepi Peminat, Peluang masuk SNPMB 2024

UB Terapkan Skema Hybrid Kuliah, Mahasiswa Semester Awal Tetap Luring

April 10, 2026
Status Istimewa Koperasi Desa, Peluang atau Beban Baru?

Status Istimewa Koperasi Desa, Peluang atau Beban Baru?

April 10, 2026
WFH ASN Dimulai Jumat, Strategi Hemat Energi Nasional

WFH ASN Dimulai Jumat, Strategi Hemat Energi Nasional

April 10, 2026
Ratusan Ribu Peserta Ikuti UTBK SNBT 2025, Jangkau Pelosok Negeri

SNBT 2026: Masihkah Ranking Kampus Menentukan Masa Depanmu?

April 10, 2026

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Rambut Pria 2025: Gaya Modern dan Maskulin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIVITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
UB Radio 107.5 FM
107.5 FM
Tap to Play
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini‎
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2025