Kanal24, Surabaya – Di tengah pesatnya perkembangan infrastruktur dan urbanisasi, jalur kereta api di Indonesia seringkali menghadapi tantangan yang serius. Salah satu masalah utama adalah aktivitas masyarakat yang seringkali tidak sesuai dengan aturan keselamatan di sekitar jalur kereta api. Aktivitas ini meliputi pendirian bangunan liar, penempatan barang-barang yang tidak semestinya, dan penggunaan lahan yang melebihi batas aman. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu operasional kereta api, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan dan gangguan pada perjalanan kereta.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya mengambil langkah tegas untuk mensterilkan jalur kereta api lintas Stasiun Malang-Stasiun Blimbing pada Kamis (24/7/2024). Upaya ini bertujuan untuk mengembalikan area jalur ke kondisi semula, bebas dari aktivitas masyarakat maupun barang/benda yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Luqman Arif, Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, menegaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan prioritas utama. Oleh karena itu, KAI Daop 8 Surabaya berkomitmen melakukan berbagai upaya agar keselamatan perjalanan kereta api, khususnya di wilayah Daop 8 Surabaya, tetap terjaga.
“Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya melakukan pengecekan lintas sekaligus mensterilkan jalur KA dari benda-benda yang dapat menimbulkan potensi gangguan keselamatan perjalanan,” kata Luqman.
KAI Daop 8 Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat untuk membongkar bangunan serta memindahkan barang-barang di sekitar jalur kereta. Namun, upaya tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh sebagian warga, sehingga dilakukan pembongkaran bangunan liar yang melebihi batas tanah dan menjorok ke arah jalur kereta api.
Luqman menjelaskan, banyak dari bangunan yang dibongkar dijadikan gudang sementara atau tempat menaruh barang rongsokan seperti kursi, kandang hewan, dan benda lainnya. Kondisi ini menimbulkan kesan kumuh dan berpotensi menutup saluran air, yang dapat menyebabkan banjir atau perubahan struktur tanah di sekitar jalur kereta api.
Dalam operasinya, KAI Daop 8 Surabaya berlandaskan Undang-Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 178 undang-undang tersebut melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
“Pelanggar undang-undang ini dapat dikenai sanksi berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta,” tegas Luqman.
Selain itu, pasal 179 undang-undang yang sama melarang kegiatan yang dapat mengakibatkan pergeseran tanah di jalur kereta api, sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api. Pelanggar pasal ini dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp250 juta.
Dengan langkah-langkah tegas ini, KAI Daop 8 Surabaya berharap dapat meningkatkan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api, serta menjaga keindahan dan kerapihan lingkungan sekitar jalur kereta api.