KANAL24, Malang – Aktifitas Corporate Social responbility atau CSR bagi perusahaan di Indonesia memiliki payung hokum dari pemerintah dalam bentuk aturan undang-undang ataupun peraturan menteri. Bagi perusahaan BUMN selain UU aturan mengenai CSR berdasarkan kepada peraturan menteri BUMN. Menurut VP CSR Petrokimia Gresik Muhammad Ihwan terdapat empat perspektif bagi BUMN dalam menggelar program CSR nya.
Perspektif pertama ialah dari perspektif bisnis murni. Perspektif bisnis murni ini mengacu pada UU Nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas. Dalam salah satu pasalnya disebutkan disebutkan mengenai adanya tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Jadi csr itu sekarang lebih sering dibahasakan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan, TJSL begitu,” ujar Muhammad Ihwan VP CSR Petrokimia Gresik pada Rabu (18/05/2022).
Perspektif kedua berasal dari perspektif Kementerian BUMN. Dalam peraturan tersebut, PT Petrokimia Gresik mengacu pada Permen 5 BUMN tahun 2021 tentang program TJSL BUMN.
Perspektif selanjutnya yaitu perspektif ketiga mengenai penanaman modal. Perspektif tersebut tersebut telah diatur dalam UU Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal. Selain itu, dalam UU tersebut juga disebutkan aturan mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
“Perspektif keempat sekaligus perspektif terakhir yakni perspektif lingkungan hidup. Perspektif dari lingkungan hidup ini juga telah diatur oleh pemerintah dalam UU Nomor 23 tahun 1997,’ lanjut alumni FP UB ini.
PT Petrokimia Gresik sebagai anak usaha BUMN sekaligus member dari holding Pupuk Indonesia tentu saja wajib untuk mengikuti peraturan UU dan Permen dari pemerintah. Dalam Peraturan Menteri sendiri, PT Petrokimia Gresik ada di dalam Permen 5 BUMN.
“Nah Permen 5 BUMN ini kemudian diturunkan menjadi kebijakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang ditandatangani oleh direksi. Dari pedoman, kami terjemahkan lagi apa namanya SOP, menjadi instruksi kerja, begitu. Jadi tata cara pelaksanaan CSR di PT Petrokimia Gresik tentu menginduk dan mengacu pada tadi, peraturan-peraturan tadi yang disebut diatas,” tutup Ihwan.(wen)