KANAL24, Jakarta – Terkait dengan hari libur selama Lebaran 2020, Pemerintah menggeser cuti Bersama Idul Fitri ke Oktober dan Desember sebagai dampak Covid-19.
Keputusan yang diambil Pemerintah tersebut setelah melihat pandemi Covid-19 yang diperkirakan masih akan melanda Indonesia pada Mei 2020 di mana umat Islam menjalani ibadah puasa Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Jakarta, Kamis (9/4/2020), keputusan tersebut diambil bersama dengan menteri lainnya yakni Menpan-RB, Tjahjo Kumolo.
“Betul (cuti bersama Idul Fitri digeser), tanggal 28 Oktober dan 28 sampai 31 Desember,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Dijelaskan dalam keterangan tertulis Kemenko PMK, kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan Presiden dalam Ratas Antisipasi Mudik Lebaran pada 2 April 2020 terkait Iimbauan Tidak Mudik dan Penggantian Libur Lebaran 2020. (sdk)