Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Dampak Pembangunan IKN : Sulitnya Akses Legalitas Hukum Bagi Lahan Masyarakat Adat

admin by admin
August 5, 2023
in Politik
0
Dampak Pembangunan IKN : Sulitnya Akses Legalitas Hukum Bagi Lahan Masyarakat Adat
36
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kanal24 – Sekitar 42 Km dari Titik Nol IKN Nusantara yang diresmikan pada 14 Maret 2022 membentang Sungai Sepaku. Lokasi Sungai Sepaku berada di Desa Sukareja, Kabupaten Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur dan merupakan salah satu pemasok air utama bagi IKN Nusantara selain Waduk Sepaku Semoi, Bendungan Batu Lepek, dan Bendungan Selamayu.

Usaha intake Sungai Sepaku yang dilakukan oleh pemerintah saat ini menambah kekhawatiran penduduk yang berlokasi di sekitar Sungai Sepaku. Hasil reportase Project Maltatuli (1/8/2022) menyebutkan bahwa usaha intake Sungai Sepaku menimbulkan permasalahan bagi penduduk mulai dari air bersih yang tidak terjangkau hingga hilangnya ruang hidup mereka.

Sebagian besar penduduk yang tinggal di Sungai Sepaku merupakan Suku Balik dan sisanya berasal dari Suku Bugis dan Jawa yang tinggal bersama serta menggantungkan hidupnya pada hutan, kebun, ladang dan Sungai Sepaku. Kehilangan lahan yang dirasakan penduduk sudah dimulai sejak pemberian konsesi eksploitasi sumber daya hutan kepada perusahaan kayu di masa pemerintahan Soeharto tahun 1970-an yang menyebabkan menyusutnya lahan pertanian dan ladang penduduk.

Tanpa dokumen kepemilikan tanah dan lahan yang sah dimata hukum, masyarakat Suku Balik terpaksa merelakan lahan mereka untuk kegiatan perusahaan kayu. Bagi masyarakat Suku Balik, bukti kepemilikan lahan bukan berupa surat. Tanaman tumbuh, kuburan leluhur, dan beliung (semacam kapak) yang terpasang merupakan bukti kepemilikan lahan yang sah bagi Suku Balik.

Pakar Hukum Agraria Universitas Brawijaya (UB), Daru Adianto, S. H., M. T. mengungkapkan bahwa Indonesia pada prinsipnya adalah negara hukum sehingga landasan semua tindakan dan kebijakan berbasiskan kepada dokumen hukum yang legal walaupun dalam sisi agrarian ada pengecualian.

“Ada kekhususan dimana ada dokumen-dokumen non hukum atau yang belum bersifat resmi masih diakui keberadaannya.” tuturnya.

1661497805150

Daru Adianto, SH.,MT., Dosen Hukum Agraria FH UB (Capture Zoom Kanal24)

Menurut Daru, pemerintah belum menangani secara tuntas terkait skema pengakuan tentang hak dari masyakarat adat. Berdasarkan kasus yang terjadi pada masyarakat Suku Balik tersebut menurut Daru penyebabnya adalah sulitnya kelompok dalam mengakses legalitas. Daru berpendapat bahwa masyarakat adat sebaiknya diberikan kesempatan untuk menyampaikan dasar kepemilikan lahan yang sah menurut mereka dan pemerintah harus hadir untuk memberikan penjelasan terkait prespektif hukumnya.

Daru menjelaskan bahwa relasi masyakarat yang terbangun secara sosial-budaya dengan lingkungannya sebagai tempat dia beraktifitas dapat menjadi bukti atau dasar bagi sebuah klaim keberadaan eksistensi lahan mereka.

“Itulah yang coba ditawarkan kawan-kawan pegiat agraria, sehingga ketika sudah menyelesaikan pengakuan keberadaan mereka maka selanjutnya adalah perlindungan hak mereka. Makanya, terdapat kelompok agraria yang mendorong segera diadakan pembahasan rancangan Undang-undang masyarakat adat.” jelasnya.

Daru mengungkapkan bahwa adopsi hukum positif oleh Indonesia yang banyak dipengaruhi oleh pandangan barat pasti memunculkan benturan-benturan yang berptensi menimbulkan permasalahan praktik, seperti yang dialami oleh Suku Balik. Oleh karena itu Daru mendorong pemerintah, masyarakat adat, dan pegiat agraria untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan hukum pada masyarakat adat.

“PR itu harus segera diselesaikan namun akselerasi di 10/15 tahun terakhir cukup baik tapi mungkin belum bisa menjawab dari permasalahan. Karena PR-nya cukup besar.”

Disinggung terkait strategi reclaim yang dilakukan masyarakat Suku Balik, Daru memandang bahwa strategi reclaim itu merupakan salah satu strategi advokasi dari lembaga ata kelompok yang banyak digunakan hanya sebagai penyeimbang power (kekuasaan).

“Reclaim, pendudukan dan lain sebagainya adalah sebuah strategi untuk menyeimbangkan kekuasaan agar proses negosiasinya lebih didengar.” jelasnya.

“Contoh nyatanya, kalau anak minta dibeliin sesuatu di tolak oleh orang tuanya, apa yang dilakukan anak untuk memperkuat tawarannya? Nangis, teriak, ngambek. Itu natural, jadi saya tidak menganggap itu baik atau buruk saya berusaha netral saja menganggap sebagai sebuah upaya natural manusia untuk menyeimbangkan posisinya antara power pihak satu dengan pihak lain.” imbuhnya.

Namun, terkait dengan pemanfaatan Sungai Sepaku, menurutnya sudah ada Undang-undang yang mengatur yaitu Undang-undang Sumber Daya Air yang di dalamnya telah diatur pemanfaatan dan keberadaan sungai serta hubungan antara sungai dengan masyarakat.

“Sehingga yang perlu kita kawal adalah bagaimana hak warga terhadap akses sungai untuk kebutuhan hidupnya itu terpenuhi. Entah buat mandi, irigasi, dan lain sebagainya, bahkan menangkap ikan, memperoleh penghasilan dari itu bersandar hidup apapun haknya.” terangnya.

Daru juga menyarankan untuk bekerjasama dengan anthropolog lokal dari kampus-kampus yang memiliki catatan-catatan yang cukup baik secara akademis guna menguatkan kajian hubungan masyarakat adat dengan lingkungan tempat meraka tinggal.

“Kepentingan orang yang tidak punya sejarah cukup kuat tiba-tiba muncul difasilitasi, tapi orang-orang yang benar-benar hidup tapi tidak bisa membuktikan (eksistensinya), diusir-usir. Jadi yang seringkali kita ingin melihat dan memilah yang benar-benar memiliki hak hidup disitu sehingga hak hidupnya termasuk hubungannya denngan sumber daya alam (hutan, air, tanah) itu benar-benar bisa difasilitasi oleh negara jangan sampai ada pihak lain yang menunggangi itu.” tegasnya. (din/sat)

Post Views: 440
Previous Post

Buangdisini.id, Peduli Sampah Pulihkan Bumi

Next Post

Tingkatkan Kemampuan, Danrem 083/Bdj Tempuh Kuliah Pascasarjana UB

admin

admin

Jernih, Akurat, Mencerdaskan – Bersama Kanal24, temukan kebenaran dalam informasi.

Next Post
Tingkatkan Kemampuan, Danrem 083/Bdj Tempuh Kuliah Pascasarjana UB

Tingkatkan Kemampuan, Danrem 083/Bdj Tempuh Kuliah Pascasarjana UB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Melalui Media Penyiaran

KPK Perkuat Pencegahan Korupsi Melalui Media Penyiaran

June 16, 2025
Aksi Nyentrik Bupati Lamandau dan Nanang Suryadi Baca Puisi di Depan Rektorat UB 

Aksi Nyentrik Bupati Lamandau dan Nanang Suryadi Baca Puisi di Depan Rektorat UB 

June 16, 2025
Universitas Brawijaya Perkuat Manajemen Risiko Terintegrasi

Universitas Brawijaya Perkuat Manajemen Risiko Terintegrasi

June 16, 2025
Perkuat SDM Global, FP UB Kirim Lima Dosen Muda ke Institute Agro Montpillier dan CIRAD Perancis

Perkuat SDM Global, FP UB Kirim Lima Dosen Muda ke Institute Agro Montpillier dan CIRAD Perancis

June 16, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023