Kanal24, Malang – Hari ini (4/10/2023) menjadi hari terakhir bagi para pedagang yang berjualan di TikTok Shop. Pukul 17.00 WIB, layanan TikTok Shop resmi ditutup, mengakhiri era berbelanja melalui platform ini.
Pengumuman mengenai penghentian operasional TikTok Shop disampaikan secara resmi oleh TikTok Indonesia melalui situs mereka. Keputusan ini tidak diambil begitu saja, melainkan sebagai hasil dari perubahan regulasi yang mempengaruhi bisnis e-commerce di Indonesia.
TikTok Indonesia berkomitmen untuk tetap berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya. Saat ini, pihak TikTok sedang mempertimbangkan opsi di masa depan terkait layanan e-commerce mereka.
Dalam konteks regulasi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memberikan panduan kepada TikTok dan platform e-commerce lainnya. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengungkapkan bahwa TikTok dapat memilih apakah akan fokus sebagai sosial commerce atau e-commerce. Namun, penting untuk dicatat bahwa keduanya harus dipisahkan.
“Jika ingin menjadi e-commerce, mereka cukup mengajukan izin sebagai e-commerce. Namun, keduanya tidak boleh digabung,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Selasa (3/10/2023).
Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam Permendag No 31 tahun 2023 tersebut, dijelaskan bahwa aktivitas e-commerce dan media sosial harus terpisah. Hal ini diwajibkan oleh regulasi dan harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat. TikTok dan platform sejenis diberikan waktu seminggu untuk mematuhi peraturan ini dan mengurus izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan ini merupakan langkah penting dalam membentuk regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan bisnis di era digital.(din)