KANAL24, Malang – Dana bagi hasil dari cukai rokok yang diperoleh Kabupaten Malang hampir mencapai Rp 84 Miliar tahun ini. Demikian disampaikan oleh Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto pada acara Gempur Rokok Ilegal Sosialisasi Ketentuan Cukai untuk warga Kecamatan Kromengan, Rabu (29/9/2021).
“Tahun ini dana bagi hasil cukai rokok dari pemerintah pusat hampir mencapai Rp 84 miliar untuk Kabupaten Malang,” kata Didik.
Menurutnya dana tersebut akan makin besar jika peredaran rokok ilegal dapat terus ditekan di wilayah Malang sehingga tidak mematikan pangsa pasar rokok legal. Melalui sosialisasi ketentuan cukai ini Didik berharap agar masyarakat dapat membantu pemerintah khususnya Dinas Kominfo untuk terus menginformasikan ketentuan rokok legal.
Sosialisasi ini juga merupakan bagian perlindungan bagi perusahaan rokok yang legal karena mereka sudah sesuai ketentuan pemerintah seperti membayar cukai, membuka lapangan kerja serta membayar pajak lainnya.
Untuk itu Didik mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan kepada aparatur mulai dari RT, Desa hingga Bupati jika menemukan adanya aktifitas rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Nantinya berdasarkan informasi tersebut pihaknya akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Warga jika melihat peredaran rokok ilegal dapat melapor ke RT,RW, Kades, Polisi, Wakil Bupati sampai Bupati bisa. Nanti kami bersama pihak terkait akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada,” tegas Didik.
Terkait dengan sosialisasi kepada warga Kromengan, Didik menyebut kehadiran warga mulai dari perwakilan RT, RW, Desa, tokoh masyarakat dan agama merupakan bentuk antusiasme warga terhadap sosialisasi ini.
“Saya melihat partisipasi warga Kromengan sangat bagus, kompak dan ini menunjukkan bahwa sosialisasi ini berperan penting untuk langkah selanjutnya terutama untuk menekan peredaran rokok ilegal,” pungkas Didik.(sdk)