Kanal24, Malang — Kebijakan pemerintah mengarahkan sebagian penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2026 untuk program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes) memicu perdebatan di berbagai daerah. Pemerintah menyebut langkah tersebut sebagai upaya memperkuat ekonomi desa, sementara sejumlah pemerintah desa menilai perubahan alokasi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak mengganggu prioritas pembangunan lokal.
Berdasarkan kebijakan fiskal terbaru pemerintah, sekitar 58,03 persen Dana Desa dialokasikan untuk mendukung pembentukan dan operasional koperasi desa. Dari total pagu Dana Desa sebesar Rp60,57 triliun pada 2026, sebagian besar anggaran diarahkan untuk penguatan aktivitas ekonomi berbasis koperasi di tingkat desa.
Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan pengurangan Dana Desa, melainkan perubahan fokus penggunaan anggaran.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan dana tetap berada di desa dan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan pengurangan Dana Desa. Dana tetap berada di desa, hanya diarahkan untuk memperkuat kegiatan ekonomi masyarakat melalui koperasi,” ujar Prasetyo Hadi dikutip (25/2/2026).
Menurut pemerintah, koperasi desa diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi yang mampu memperkuat distribusi barang, mendukung UMKM, serta meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat desa.
Pergeseran Arah Pembangunan Desa
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Desa pada 2014, Dana Desa menjadi instrumen utama pembangunan berbasis kebutuhan lokal. Selama hampir satu dekade, penggunaan dana banyak difokuskan pada pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan desa, sanitasi, dan fasilitas pelayanan publik.
Kebijakan terbaru menunjukkan perubahan pendekatan pembangunan desa, dari orientasi pembangunan fisik menuju penguatan ekonomi produktif.
Pemerintah memandang koperasi sebagai model ekonomi kolektif yang dapat meningkatkan kemandirian desa sekaligus memperpendek rantai distribusi ekonomi di tingkat lokal.
Respons Pemerintah Desa
Di tingkat desa, kebijakan ini memunculkan beragam respons. Sejumlah kepala desa melalui berbagai forum organisasi pemerintah desa, termasuk Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), sebelumnya menekankan pentingnya fleksibilitas penggunaan Dana Desa agar tetap sesuai kebutuhan masing-masing wilayah.
Pemerintah desa menilai kondisi sosial dan ekonomi setiap desa berbeda, sehingga arah penggunaan anggaran perlu mempertimbangkan prioritas lokal, terutama bagi desa yang masih membutuhkan pembangunan infrastruktur dasar.
Tantangan Implementasi
Keberhasilan koperasi desa akan sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan serta partisipasi masyarakat di tingkat lokal. Pembentukan lembaga ekonomi baru tidak hanya membutuhkan dukungan anggaran, tetapi juga tata kelola yang kuat serta pendampingan berkelanjutan agar dapat berjalan efektif.
Pengalaman berbagai program koperasi sebelumnya menunjukkan tantangan kerap muncul pada aspek manajemen, transparansi, dan keberlanjutan usaha, terutama ketika kapasitas pengelolaan di tingkat lokal belum merata.
Karena itu, implementasi kebijakan Kopdes menjadi faktor penting dalam menentukan apakah relokasi Dana Desa mampu menghasilkan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat atau justru menambah beban administratif di tingkat desa.
Menunggu Dampak Nyata di Lapangan
Relokasi penggunaan Dana Desa untuk Kopdes Merah Putih menjadi salah satu kebijakan ekonomi desa paling signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Kebijakan ini sekaligus menandai perubahan strategi pembangunan nasional yang mulai menekankan penciptaan aktivitas ekonomi dibanding pembangunan fisik semata.
Namun efektivitas kebijakan masih menunggu pembuktian di lapangan. Pemerintah optimistis koperasi desa dapat menjadi motor ekonomi baru masyarakat, sementara pemerintah desa berharap kebijakan tetap memberi ruang adaptasi sesuai kebutuhan lokal.
Di tengah dinamika tersebut, arah pembangunan desa Indonesia kini memasuki fase baru: bukan lagi hanya membangun infrastruktur, tetapi membangun ekosistem ekonomi yang berkelanjutan di tingkat akar rumput.(Din)













