Kanal24, Malang — Pemerintah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp15 miliar untuk mendukung reaktivasi kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta dengan penyakit kronis. Langkah ini diambil untuk memastikan kelompok rentan tetap mendapatkan akses layanan kesehatan berkelanjutan tanpa terkendala status kepesertaan nonaktif.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial di sektor kesehatan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan layanan medis jangka panjang. Penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, diabetes, dan penyakit jantung memerlukan pengobatan rutin yang berbiaya tinggi, sehingga keberlanjutan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi faktor krusial.
Prioritas Peserta Rentan
Pemerintah menegaskan bahwa anggaran reaktivasi ini akan diprioritaskan bagi peserta PBI yang selama ini kepesertaannya tidak aktif akibat kendala administratif atau perubahan data. Fokus utama diarahkan pada peserta dengan riwayat penyakit kronis yang berisiko mengalami gangguan layanan kesehatan jika kepesertaan BPJS Kesehatan terhenti.
Langkah ini diharapkan dapat mencegah terjadinya putus pengobatan, yang tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan pasien, tetapi juga berpotensi meningkatkan beban pembiayaan kesehatan di kemudian hari.
Koordinasi Antarinstansi Diperkuat
Pelaksanaan program reaktivasi ini melibatkan koordinasi lintas instansi, mulai dari kementerian terkait, BPJS Kesehatan, hingga pemerintah daerah. Validasi data peserta menjadi aspek penting agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memperbarui dan memastikan keakuratan data PBI di wilayah masing-masing. Dengan data yang mutakhir, proses reaktivasi kepesertaan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga didorong untuk aktif memantau peserta dengan penyakit kronis yang berpotensi mengalami kendala kepesertaan, sehingga langkah reaktivasi dapat dilakukan sebelum peserta kehilangan akses layanan.
Menjaga Keberlanjutan Pengobatan
Pengamat kebijakan kesehatan menilai kebijakan ini sebagai langkah preventif yang penting. Peserta dengan penyakit kronis membutuhkan layanan medis berkelanjutan, mulai dari konsultasi rutin, pemeriksaan laboratorium, hingga terapi jangka panjang. Ketika kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, risiko penurunan kualitas kesehatan pasien menjadi lebih tinggi.
Dalam banyak kasus, pasien penyakit kronis yang terhenti pengobatannya justru membutuhkan perawatan yang lebih mahal saat kondisi memburuk. Oleh karena itu, reaktivasi kepesertaan dinilai lebih efisien dibandingkan menanggung biaya pengobatan lanjutan akibat keterlambatan perawatan.
Komitmen Perlindungan Sosial
Kebijakan pengalokasian dana reaktivasi ini juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlanjutan program jaminan kesehatan nasional. Program BPJS Kesehatan tidak hanya berfungsi sebagai skema pembiayaan, tetapi juga sebagai instrumen perlindungan sosial yang menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Pemerintah menilai bahwa memastikan peserta PBI tetap aktif merupakan bagian dari upaya mengurangi kesenjangan akses layanan kesehatan antara kelompok masyarakat mampu dan kurang mampu.
Tantangan Validasi Data
Meski demikian, tantangan dalam pelaksanaan reaktivasi masih ada, terutama terkait validasi dan sinkronisasi data peserta. Perubahan status sosial ekonomi, perpindahan domisili, hingga ketidaksesuaian data kependudukan kerap menjadi penyebab kepesertaan PBI dinonaktifkan.
Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya pembaruan data secara berkala dan keterlibatan aktif pemerintah daerah. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu ditingkatkan agar peserta memahami pentingnya menjaga validitas data kependudukan mereka.
Harapan ke Depan
Dengan adanya alokasi anggaran reaktivasi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi peserta PBI dengan penyakit kronis yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif. Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap program jaminan kesehatan nasional.
Ke depan, pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi kebijakan serupa agar sistem jaminan kesehatan semakin inklusif dan berkelanjutan. Reaktivasi kepesertaan tidak hanya dipandang sebagai solusi jangka pendek, tetapi juga sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam menjaga kesehatan masyarakat secara menyeluruh. (qrn)














