KANAL24, Surabaya – PT KAI Daop 8 Surabaya siap mengoperasikan kembali KA reguler jarak menengah/jauh secara bertahap mulai 12 Juni 2020.
Menurut Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam melayani masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api. “Jadi totalnya hingga akhir Juni 2020, akan ada 32 perjalanan KA yang beroperasi di wilayah Daop 8,” ungkap Suprapto dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2020).
Delapan perjalanan yang akan dioperasikan diantaranya KA Sancaka relasi Surabaya Gubeng–Yogyakarta /pp, KA Maharani relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang Poncol dan KA Tawang Alun relasi Ketapang/Banyuwangi – Bangil – Malang Kota Lama.
Selanjutnya KA Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang/Banyuwangi, KA Ranggajati relasi Cirebon – Surabaya Gubeng – Jember, KA Ranggajati relasi Jember – Surabaya Gubeng – Cirebon, KA Sri Tanjung relasi Lempuyangan/Solo – Surabaya Gubeng – Ketapang/ Banyuwangi dan KA Sri Tanjung relasi Ketapang/Banyuwangi – Surabaya Gubeng – Lempuyangan/Solo.
Pengoperasian kembali KA Reguler ini, kata Suprapyo, tetap diikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat. Mereka berharap tetap bisa membantu pemerintah melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 melalui transportasi kereta api.
Perjalanan kembali KA reguler ini mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Termasuk Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
PT KAI mempersilakan masyarakat memesan tiket secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. “Kalau penjualan tiket di loket stasiun dilayani mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” imbuhnya.
Tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.
Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
“Khusus perjalanan KA jarak menengah/jauh penumpang diharuskan mengenakan Face Shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan,” ujarnya.
Calon penumpang KA Jarak Menengah/Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Berkas yang harus ditunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Termasuk surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau Rapid Test. Mereka juga wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.(sdk)