Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Defisit Keuangan BPJS Kesehatan Capai Rp28,1 Triliun

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan dinilai akan semakin melebar. Pasalnya defisit yang harus ditanggung untuk tahun 2018 lalu saja belum tercover sepenuhnya. Ditambah lagi dengan angka defisit tahun ini yang jumlahnya cukup besar.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengatakan hingga Agustus 2019 defisit keuangan mencapai Rp19 triliun. Sementara untuk defisit tahun lalu mencapai Rp9,1 triliun. Dengan begitu angka defisit tercatat sebesar Rp28,1 triliun.

Diperkirakan angkanya akan semakin bertambah mengingat bulan berjalan sampai akhir tahun masih empat bulan lagi.
 
“Estimasi kita (defisit) pada current running sekitar Rp28 triliunan. Ini bawaan dari tahun lalu Rp9,1 triliun, ditambah yang ada tahun ini kan Rp19 triliun,” ujar Kemal dalam keterangan persnya, Jumat (23/8/2019).

Terus membengkaknya defisit ini diakibatkan oleh banyak hal. Salah satunya ialah rendahnya tingkat kepatuhan peserta bukan penerima upah ( PBPU ) dalam membayar iuran. Sampai dengan saat ini masih ada 15 juta peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran.

Selain itu, Kemal menilai perlu adanya peninjauan kembali terkait besaran iuran peserta BPJS . Pasalnya, besaran iuran saat ini sudah tidak relevan lagi. “Kebutuhan (peninjauan iuran) memang cukup mendesak,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan hal yang senada. Menurut dia, besaran iuran yang tidak pernah berubah sejak 2016 perlu ditinjau kembali. Selain melakukan peninjauan kembali besaran iuran, Ani juga mendorong BPJS Kesehatan meningkatkan kepatuhan pembayaran. Hal ini sejalan dengan fungsi dibentuknya badan penjamin kesehatan negara tersebut.

“Kewajiban peserta adalah membayar iuran, yang tidak mampu ditanggung pemerintah. Yang mampu maka mereka harus disiplin membayar iuran dan itulah fungsinya BPJS diberi wewenang, hak, dan kekuasaan untuk enforcement,” ucap Sri Mulyani.(sdk)

Post Views: 165
Previous Post

THE POWER OF NIAT

Next Post

IHSG Bergerak Positif, Sembilan Saham Dijagokan

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

IHSG Bergerak Positif, Sembilan Saham Dijagokan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Ini Dia Pantai Yang Cocok untuk Camping di Malang

Ini Dia Pantai Yang Cocok untuk Camping di Malang

May 12, 2025
SBY Ajak Kompak dan Solid Hadapi Perubahan Iklim

SBY Ajak Kompak dan Solid Hadapi Perubahan Iklim

May 12, 2025
Tiga Surga Tersembunyi Malang yang Memikat

Tiga Surga Tersembunyi Malang yang Memikat

May 12, 2025
Tiga Makanan Khas Amerika yang Populer dan Banyak Digemari

Tiga Makanan Khas Amerika yang Populer dan Banyak Digemari

May 12, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023