Kanal24, Malang – Gedung Putih resmi merilis lembar fakta kesepakatan dagang antara Amerika Serikat dan Indonesia yang diumumkan Presiden Donald Trump. Dalam dokumen tersebut, Indonesia sepakat untuk menghapus hampir seluruh hambatan tarif dan nontarif atas produk ekspor AS, sekaligus menandai komitmen kedua negara untuk memperkuat hubungan perdagangan strategis.
Publikasi Resmi Pertama Pasca Pernyataan Trump
Kesepakatan dagang yang diumumkan pekan lalu oleh Presiden Donald Trump kini dituangkan secara resmi dalam dokumen bertajuk “The United States and Indonesia Reach Historic Trade Deal” yang dirilis pada Rabu (22/7/2025) waktu setempat melalui situs resmi Gedung Putih, whitehouse.gov. Ini merupakan publikasi tertulis pertama yang diterbitkan Pemerintahan AS usai Trump menyatakan akan menerapkan tarif resiprokal sebesar 19 persen terhadap produk dari Indonesia.
Baca juga:
Cahaya untuk Gaza : UB Berangkatkan 2 Dokter Terbaik
Latar belakang perjanjian ini tidak terlepas dari neraca perdagangan AS yang mencatatkan defisit barang sebesar 17,9 miliar dolar AS terhadap Indonesia pada 2024. Sebelumnya, tarif rata-rata Indonesia terhadap produk asing mencapai 8 persen, sedangkan tarif yang dikenakan AS hanya 3,3 persen.
Akses Pasar Luas dan Perlindungan Industri Dalam Negeri
Dalam pernyataan resminya, Trump menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bukti kemampuan AS dalam mempertahankan kepentingan nasional sembari memperluas pasar ekspor. “Pengumuman hari ini menunjukkan bahwa AS bisa membela industri dalam negerinya sekaligus membuka akses pasar yang luas melalui kemitraan dagang strategis,” tulis Gedung Putih.
Isi perjanjian tersebut mencakup sejumlah sektor utama dan langkah konkret yang harus dilakukan Indonesia, dari sektor pertanian, kesehatan, otomotif, hingga digital dan ketenagakerjaan.
8 Pilar Kesepakatan Dagang AS-Indonesia
1. Penghapusan Tarif untuk Produk Ekspor AS
Indonesia sepakat memberikan akses preferensial atas lebih dari 99 persen produk ekspor AS, termasuk hasil pertanian, perangkat medis, otomotif, hingga produk kimia dan teknologi informasi. Hal ini diyakini akan mendorong pertumbuhan lapangan kerja di dalam negeri AS dan memperluas penetrasi pasar globalnya.
2. Penghapusan Hambatan Nontarif untuk Produk Industri
Sejumlah hambatan non-tarif akan dicabut, seperti kewajiban kandungan lokal, sertifikasi dan pelabelan berlebih, serta pembatasan atas produk rekondisi. Indonesia juga setuju mengakui sertifikat FDA dan standar keselamatan federal AS.
3. Kemudahan Ekspor Produk Pertanian AS
Indonesia akan mengecualikan semua produk pertanian AS dari skema perizinan impor dan kebijakan neraca komoditas. Selain itu, AS akan mendapatkan status tetap sebagai negara pengirim Fresh Food of Plant Origin (FFPO), memperlancar masuknya produk hortikultura AS ke pasar Indonesia.
4. Aturan Asal Barang yang Disepakati Bersama
Kedua negara akan menyusun aturan asal barang (rules of origin) yang ketat untuk memastikan manfaat perdagangan hanya dinikmati oleh AS dan Indonesia, serta mencegah penyalahgunaan oleh negara ketiga.
5. Liberalisasi Perdagangan Digital
Indonesia akan menghapus tarif terhadap produk digital dan mendukung moratorium permanen atas bea masuk transmisi elektronik di WTO. Selain itu, AS akan diakui sebagai yurisdiksi dengan perlindungan data yang memadai, memudahkan transfer data lintas batas.
6. Penyelarasan Keamanan Ekonomi dan Industri Strategis
Indonesia berkomitmen bergabung dalam Global Forum on Steel Excess Capacity dan mencabut pembatasan ekspor pada komoditas industri, termasuk mineral kritis. Kerja sama juga akan diperluas dalam pengawasan ekspor dan investasi.
7. Standar Ketenagakerjaan Internasional
Indonesia sepakat untuk menerapkan larangan atas produk hasil kerja paksa dan mencabut ketentuan yang menghambat kebebasan berserikat serta hak tawar kolektif para pekerja dan serikat buruh.
8. Perjanjian Bisnis Baru
Selain kesepakatan kebijakan, tercatat sejumlah perjanjian komersial baru di sektor pertanian, energi, dan dirgantara yang akan memperkuat ekspor AS ke Indonesia. Ini mencerminkan minat pelaku industri kedua negara untuk memanfaatkan peluang dari relasi dagang yang lebih terbuka.
Baca juga:
Jepang Kirim Bantuan Pertahanan ke 8 Negara, Termasuk Indonesia
Dampak dan Potensi Keuntungan Kedua Negara
Dengan kesepakatan ini, Indonesia menunjukkan kesiapan untuk menjadi mitra dagang strategis AS di kawasan Indo-Pasifik. Sementara itu, AS diuntungkan dengan peningkatan ekspor, perlindungan industri domestik, serta pengaruh regulasi yang diperluas ke negara mitra.
Di tengah ketegangan perdagangan global, kesepakatan ini menjadi langkah penting menuju tata ekonomi dunia yang lebih terbuka namun tetap melindungi kepentingan nasional masing-masing pihak.
Kesepakatan ini tidak hanya menjadi dokumen dagang, tetapi juga sinyal kuat bahwa Indonesia dan AS siap menyongsong babak baru kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan dan lebih adil. Kini, implementasi teknis dan komitmen jangka panjang menjadi ujian berikutnya dari perjanjian bersejarah ini. (nid)