Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Difabel Masih Sulit Dapat Pekerjaan Layak di Indonesia

Einid Shandy by Einid Shandy
July 23, 2025
in Nasional, Perspektif
0
Difabel Masih Sulit Dapat Pekerjaan Layak di Indonesia

Difabel Masih Sulit Dapat Pekerjaan Layak di Indonesia (*)

8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : James Hansen Abednego*

Meski sudah ada peraturan yang mengatur tentang hak kerja penyandang disabilitas, banyak difabel di Indonesia masih mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Masalah seperti diskriminasi rekrutmen, fasilitas yang tidak aksesibel, hingga ketimpangan upah menjadi hambatan nyata di dunia kerja.

Pemerintah sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2020 yang mewajibkan kuota minimal 2% pekerja disabilitas di lembaga pemerintahan dan 1% di sektor swasta. Sayangnya, data dari Kementerian Sosial menunjukkan jumlah difabel yang bekerja baru mencapai sekitar 763.925 orang, atau hanya 0,55% dari total angkatan kerja nasional pada 2023. Angka ini masih jauh dari yang ditargetkan oleh kebijakan tersebut

Baca juga : Komunikasi Inklusif di Media Sosial: Mewujudkan Ruang Digital yang Setara

Masih Menghadapi Diskriminasi Saat Rekrutmen

Banyak penyandang disabilitas yang mengaku pernah mengalami diskriminasi saat melamar kerja. Dalam berbagai diskusi daring, beberapa di antaranya mengungkapkan bahwa mereka lolos seleksi administrasi dan tes online, tetapi kemudian tidak dipanggil ke tahap wawancara karena dianggap tidak sesuai dengan “budaya kantor” atau karena kantor tidak punya aksesibilitas dasar, seperti ramp atau lift.

Situasi ini memperlihatkan bahwa diskriminasi tidak hanya datang dari faktor kemampuan kerja, tetapi juga dari asumsi dan minimnya pemahaman terhadap kebutuhan difabel. Padahal, banyak penyandang disabilitas memiliki kualifikasi yang sama atau bahkan lebih tinggi dibanding pelamar umum.

Ketimpangan Upah Jadi Masalah Tambahan

Pekerja difabel yang berhasil mendapatkan pekerjaan pun kerap menerima upah yang tidak layak. Data komunitas pekerja menunjukkan banyak dari mereka yang hanya bisa bekerja di sektor informal atau pertanian dengan penghasilan di bawah upah minimum regional. Hal ini diperparah oleh kurangnya jaminan kerja dan perlindungan sosial yang memadai.

Menurut laporan, pekerja difabel yang menjalani pekerjaan penuh waktu di sektor informal sering menerima penghasilan sekitar Rp1 juta per bulan, jauh dari angka kebutuhan hidup layak yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca juga:
Mahasiswa FH UB Tanamkan Jiwa Nasionalisme pada Siswa SDN 2 Wonosari

Kurangnya Akses Fasilitas di Kantor

Akses terhadap fasilitas kerja juga menjadi tantangan utama. Yayasan Diffable Action Indonesia (YDAI) menyebut bahwa banyak kantor belum menyediakan fasilitas seperti lift, toilet khusus, penunjuk arah bagi tunanetra, atau sistem komunikasi visual untuk teman tuli. Hal ini membuat banyak difabel kesulitan menyesuaikan diri di tempat kerja.

Padahal, Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 sudah mewajibkan setiap instansi dan perusahaan yang mempekerjakan difabel untuk menyediakan akomodasi yang layak agar mereka bisa bekerja secara setara.

Tantangan Implementasi Kuota Disabilitas

Penerapan kuota 2% di ASN dan 1% di sektor swasta, meskipun telah diatur dalam PP No. 60/2020, masih belum berjalan maksimal. Banyak instansi pemerintah dan perusahaan swasta yang hanya menjadikan kuota sebagai formalitas tanpa adanya dukungan nyata seperti pelatihan kerja, aksesibilitas, dan adaptasi sistem rekrutmen.

Selain itu, sistem seleksi seperti Computer Assisted Test (CAT) dalam seleksi ASN juga belum semuanya disesuaikan dengan kebutuhan peserta difabel. Hal ini menimbulkan hambatan dalam akses informasi maupun keadilan dalam proses seleksi.

Pemerintah Perkuat Aturan dengan Surat Edaran

Sebagai bentuk upaya pencegahan diskriminasi, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) No. M/6/HK.04/V/2025. SE ini menekankan pentingnya rekrutmen kerja yang inklusif dan melarang syarat diskriminatif seperti batas usia yang tidak relevan atau penampilan fisik tertentu.

Namun menurut sejumlah pengamat kebijakan, surat edaran ini belum cukup kuat untuk memaksa perusahaan tunduk karena sifatnya hanya imbauan. Mereka mengusulkan agar ketentuan ini ditingkatkan menjadi Peraturan Menteri atau Undang-Undang agar bisa memberi efek hukum yang lebih kuat.

Baca juga:
UB-KLH Perkuat Kolaborasi Tata Lingkungan Nasional

Harapan untuk Kedepannya

Harapan kedepannya, peluang kerja bagi penyandang disabilitas tidak hanya sebatas angka kuota dalam peraturan. Dibutuhkan komitmen nyata dari pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk membangun lingkungan kerja yang benar-benar inklusif dan aksesibel.

Penerapan kuota harus disertai sistem rekrutmen yang adil, pelatihan kerja yang tepat sasaran, serta penyediaan fasilitas yang memadai di tempat kerja. Perusahaan juga diharapkan mulai melihat disabilitas bukan sebagai hambatan, melainkan sebagai potensi yang bisa dikembangkan.

Dengan kolaborasi yang kuat dan kebijakan yang berpihak, Indonesia bisa menjadi negara yang memberi ruang kerja setara bagi semua warganya, termasuk penyandang disabilitas. (han)

*) James Hansen Abednego, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Semester 6 di Fakultas FISIP Universitas Brawijaya, Difabel Tuli.

Post Views: 73
Tags: DifabelDifabel Bekerjadisabilitashak kerja penyandang disabilitasJames Hansen AbednegoKANAL24kanal24.co.idPekerjaan DifabelPenyandang DisabilitasPenyandang Disabilitas Bekerjauniversitas brawijaya
Previous Post

MMD UB Kenalkan Seni Rupa Lewat Tanah Liat

Next Post

Riset FK UB Teliti Efek Kolkisin melalui Jalur Piroptosis

Einid Shandy

Einid Shandy

Reporter dan penulis Kanal24

Next Post
Riset FK UB Teliti Efek Kolkisin melalui Jalur Piroptosis

Riset FK UB Teliti Efek Kolkisin melalui Jalur Piroptosis

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
oval layer

5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

August 25, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
MMD UB: Siswa SDN Losari Belajar Bahasa Inggris Interaktif

MMD UB: Siswa SDN Losari Belajar Bahasa Inggris Interaktif

July 23, 2025
Doktor By Research Pertama UB Teliti Ciplukan untuk Pasien Ginjal

Doktor By Research Pertama UB Teliti Ciplukan untuk Pasien Ginjal

July 23, 2025
SMKN 4 Malang Tanamkan Disiplin Melalui Giat Penguatan Karakter

SMKN 4 Malang Tanamkan Disiplin Melalui Giat Penguatan Karakter

July 23, 2025
Riset FK UB Teliti Efek Kolkisin melalui Jalur Piroptosis

Riset FK UB Teliti Efek Kolkisin melalui Jalur Piroptosis

July 23, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Gaya Rambut yang Tepat untuk Pipi Chubby agar Tampil Lebih Menarik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023