Kanal24 – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menerbitkan regulasi terbaru untuk mengatur tarif ojek daring (online) yang tertuang melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019.
“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangannya di Jakarta (8/8/2022).
Dirjen Hendro menjelaskan bahwa aturan baru tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi ini nantinya akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas atas dan bawah dari tarif ojek online.
Selanjutnya perusahaan berbasis aplikasi agar segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya sejak dikeluarkanya aturan tersebut pada tanggal 4 Agustus 2022.
Adapun wilayah yang diatur sesuai dengan regulasi baru ini yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Dirjen Hendro menjelaskan bahwa Komponen Biaya pembentuk tarif yang tertulis dalam peraturan tersebut meliputi Biaya Langsung dan Tidak Langsung, di mana Biaya Langsung ialah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. sedangkan Biaya Tidak Langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi dengan nilai paling tinggi sebesar 20%.
Selain itu, pada lampiran KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertera Biaya Jasa yang merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.
“Perusahaan Aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” katanya.
Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.
Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.
Terakhir Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
“Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan,” katanya.
Dirjen Hendro menambahakan bahwa untuk menjamin usaha ojek online, akan ada evaluasi terkait besaran biaya jasa paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang memengaruhi kelangsungan usaha hingga mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20%.