Kanal24, Malang – Ujian Terbuka Disertasi Dr. Hilmy Faidulloh Ali, S.H., M.H. yang mengangkat tema pengaturan perdagangan pengaruh (trading in influence) oleh partai politik sebagai tindak pidana korupsi di Indonesia digelar oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya pada Senin (09/02/2026), bertempat di Auditorium Fakultas Hukum Gedung A Lantai 6. Disertasi ini lahir dari kegelisahan akademik sekaligus praktik hukum yang selama ini menyoroti celah pengaturan hukum pidana korupsi, khususnya terhadap peran dan posisi partai politik dalam praktik perdagangan pengaruh yang belum diatur secara spesifik dalam regulasi nasional.
Celah Hukum Perdagangan Pengaruh
Promotor disertasi, Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menilai penelitian yang dilakukan promovendus memiliki signifikansi akademik dan praktis yang kuat. Menurutnya, praktik perdagangan pengaruh oleh partai politik telah lama terjadi di Indonesia, namun penanganannya masih disamakan dengan tindak pidana suap, padahal memiliki karakteristik yang berbeda.
Baca juga:
Aktivis Kampus Diminta Kritis Hadapi Tantangan AI

āBagus. Dia menguasai materinya juga bagus tentang influence trading, perdagangan pengaruh oleh partai politik yang selama ini terjadi di Indonesia tapi belum diatur secara khusus dan spesifik. Hanya beberapa kasus yang terjadi diatur dengan pasal suap. Padahal tidak sama,ā ujar Prof. Prija.
Ia menjelaskan, dalam tindak pidana suap, terdapat unsur kesepakatan antara pemberi dan penerima yang merupakan pejabat negara atau penyelenggara negara. Sementara itu, dalam praktik perdagangan pengaruh, aktor yang memperdagangkan pengaruh sering kali merupakan pejabat partai politik yang tidak memiliki status sebagai pejabat negara.
āMisalnya ketua partai atau sekjen partai yang pengaruhnya digunakan untuk mencarikan proyek-proyek pengusaha dengan menghubungi para menteri atau pejabat-pejabat yang memiliki hubungan politik dengan partainya, dengan imbalan tertentu,ā lanjutnya.
Urgensi Pengaturan Khusus dalam Hukum Korupsi
Lebih lanjut, Prof. Prija menekankan bahwa praktik trading in influence sejatinya telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Namun hingga kini, Indonesia belum mengadopsi pengaturan tersebut secara eksplisit ke dalam hukum pidana nasional.
āDi dalam konvensi internasional ini sudah diatur, tetapi di Indonesia belum diatur. Maka disertasi ini signifikan, penting, dan memiliki urgensi untuk pengaturan secara khusus influence trading di dalam hukum pidana korupsi di Indonesia,ā tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masukan-masukan akademik terkait pembaruan hukum korupsi, termasuk isu perdagangan pengaruh, telah banyak dibahas dalam forum-forum strategis bersama lembaga negara. āSaya sudah diundang KPK, diundang ke DPR, diminta masukan. Ada beberapa hal yang belum diatur, seperti influence trading, asset recovery, dan suap swasta. Ini penting untuk perbaikan undang-undang korupsi ke depan agar lebih komprehensif,ā katanya.
Novelty: Partai Politik sebagai Subjek Pidana
Sementara itu, Dr. Hilmy Faidulloh Ali, S.H., M.H. menjelaskan bahwa disertasinya berangkat dari pengalaman empiris sebagai praktisi hukum. Ia melihat adanya praktik perdagangan pengaruh yang kuat nuansanya sebagai tindak pidana korupsi, namun belum dapat dijerat secara optimal oleh hukum positif.
āDisertasi ini berangkat dari kegelisahan saya sebagai praktisi hukum. Banyak sekali praktik-praktik perdagangan pengaruh yang tendensinya kepada tindak pidana korupsi. Subjeknya spesifik, yaitu partai politik,ā ungkapnya.
Menurut Hilmy, meskipun terdapat sejumlah putusan pengadilan yang melibatkan aktor partai politik, namun hingga saat ini partai politik sebagai institusi masih relatif kebal hukum. āTidak ada regulasi yang bisa menjerat partai politik secara korporasi maupun para kader-kadernya yang menjalankan tugas dan perintah atas suruhan ketua umum partai politiknya. Kurang lebih itu novelty dari penelitian disertasi ini,ā jelasnya.
Pendekatan Hukum Progresif
Sebagai praktisi hukum, Hilmy menegaskan bahwa hasil penelitiannya tidak berhenti pada tataran akademik semata. Ia berkomitmen untuk mendorong implementasi gagasan disertasi melalui pendekatan hukum progresif yang berpijak pada realitas sosial.
āNantinya dari disertasi ini saya akan lebih intens berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, seperti kejaksaan dan Mahkamah Agung, agar dapat diimplementasikan. Setidak-tidaknya pendekatannya adalah hukum progresif, melihat dari apa yang tumbuh di masyarakat,ā katanya.
Ia berharap, novelty dalam disertasinya dapat memberikan kontribusi nyata bagi dunia praktik hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang melibatkan praktik politik kotor. āHarapan saya, penegakannya bisa langsung memberikan efek jera,ā tambahnya.

Konsistensi Ilmuwan dan Etika Profesi
Dalam penutup pandangannya, Prof. Prija menekankan pentingnya konsistensi sikap ilmiah bagi seorang doktor hukum. Menurutnya, disertasi bukan sekadar karya akademik, melainkan cerminan sikap hidup dan tanggung jawab moral seorang ilmuwan.
āDisertasi itu adalah sikap hidup, sikap mental, sikap ilmuwan. Dia harus konsisten pada apa yang ditulisnya, tidak malah jadi pengacara membela partai politik atau orang-orang partai politik yang memperdagangkan pengaruh,ā tegasnya.
Ia menilai, dengan gelar doktor yang kini disandang, Hilmy tidak hanya berperan sebagai praktisi, tetapi juga sebagai ilmuwan yang memiliki tanggung jawab etik terhadap pengembangan hukum di Indonesia.
Menuju Hukum Korupsi yang Lebih Progresif
Ujian Terbuka Disertasi ini menjadi penanda penting bagi pengembangan wacana hukum pidana korupsi di Indonesia, khususnya dalam menempatkan partai politik sebagai subjek hukum yang tidak kebal terhadap pertanggungjawaban pidana. Gagasan tentang pengaturan khusus perdagangan pengaruh membuka ruang refleksi bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menyasar individu, tetapi juga struktur dan institusi politik yang selama ini luput dari jerat hukum. Melalui kontribusi akademik yang berangkat dari praktik, disertasi ini diharapkan menjadi pijakan menuju sistem hukum yang lebih adil, progresif, dan berani menyentuh wilayah abu-abu kekuasaan. (nid/qrn)













