Kanal24, Malang – Kebutuhan akan kepastian hukum dalam pengembangan desa wisata menjadi isu strategis di tengah pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata berbasis masyarakat di Indonesia. Isu tersebut menjadi fokus utama dalam Ujian Terbuka Disertasi berjudul “Pengaturan Pengadaan Tanah Untuk Pengembangan Desa Wisata Berdasarkan Prinsip Kepastian Hukum”, yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) pada Senin (22/12/2025) di Auditorium Gedung A Lantai 6 Universitas Brawijaya. Ujian terbuka ini menghadirkan Dr. Azna Abrory Wardana, S.H., M.H. sebagai promovendus, dengan Prof. Dr. Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum. selaku promotor.
Baca juga:
Indonesia di Atas Cincin Api: Catatan Akhir Tahun Kebencanaan yang Tak Boleh Diulang
Mengisi Kekosongan Norma dalam Pengadaan Tanah
Dalam disertasinya, Dr. Azna Abrory Wardana mengangkat persoalan krusial berupa ketidaklengkapan norma hukum dalam pengaturan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya pada sektor kepariwisataan yang dikelola oleh desa. Ia menyoroti fakta bahwa pengelola desa wisata—baik melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), masyarakat hukum adat, maupun kelompok sadar wisata—belum memperoleh kewenangan yang memadai untuk melakukan pengadaan tanah secara legal.

“Disertasi saya mencoba mengangkat isu hukum terkait ketidaklengkapan norma dalam undang-undang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, khususnya pada subjek kepariwisataan yang dikelola oleh desa,” ujar Dr. Azna dalam pemaparannya.
Menurutnya, kondisi ini menempatkan desa dalam posisi lemah ketika berhadapan dengan aktor usaha besar atau korporasi. Padahal, secara empiris, Indonesia memiliki ribuan desa wisata yang membutuhkan kepastian hukum agar pengembangannya dapat berjalan berkelanjutan dan adil.
Rekognisi Hak Desa dan Masyarakat Adat
Lebih lanjut, Dr. Azna menjelaskan bahwa kajian disertasinya tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berupaya mengembalikan hak rekognisi masyarakat desa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Ia menegaskan bahwa desa sejatinya memiliki potensi dan legitimasi sosial untuk mengelola wilayahnya sendiri, termasuk dalam konteks pengadaan tanah bagi pengembangan pariwisata.
“Secara teoritis, penelitian ini berkontribusi dalam mengembalikan hak rekognisi masyarakat desa. Secara empiris, fakta di lapangan menunjukkan bahwa desa wisata membutuhkan aturan yang memberikan keleluasaan bagi desa yang memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pengadaan tanah,” jelasnya.
Ia juga menyinggung bahwa pengelolaan desa wisata idealnya bertumpu pada konsep community based tourism, di mana masyarakat lokal menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar objek.
“Harapannya, pengaturan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi pengelola desa wisata dan meningkatkan ekonomi masyarakat pedesaan,” tambahnya.
Kebaruan Disertasi dan Integrasi Antar-Regulasi
Sebagai promotor, Prof. Dr. Imam Koeswahyono menilai disertasi yang diuji memiliki kebaruan (novelty) yang kuat dalam kajian hukum agraria dan kepariwisataan. Ia menyoroti keberhasilan promovenda dalam merangkai hubungan antarberbagai regulasi yang selama ini berdiri sendiri.
“Disertasi ini unik karena mampu menghubungkan Undang-Undang Kepariwisataan Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Pengadaan Tanah Nomor 2 Tahun 2012, serta Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960,” ungkapnya.
Menurut Prof. Imam, integrasi regulasi tersebut menghasilkan analisis yang tidak hanya konseptual, tetapi juga aplikatif. Ia menegaskan bahwa temuan disertasi ini bersifat operasional dan dapat diterapkan secara langsung dalam praktik pembangunan desa wisata.
Sinergi Pemerintah sebagai Kunci Implementasi
Lebih jauh, Prof. Imam menekankan bahwa keberhasilan implementasi gagasan dalam disertasi ini sangat bergantung pada sinergi antarlevel pemerintahan, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa.
“Sinergitas merupakan kata kunci. Jika kolaborasi ini berjalan baik, maka hasilnya dapat dinikmati secara bersama oleh pengelola wisata desa, para pemangku kepentingan, dan tentu masyarakat yang akan memperoleh nilai tambah dari pariwisata desa,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa penguatan kelembagaan desa dalam membentuk destinasi wisata merupakan langkah strategis untuk memastikan manfaat ekonomi dan sosial dapat dirasakan secara berkelanjutan.

Kontribusi Akademik dan Tantangan ke Depan
Sebagai penutup, Prof. Imam memberikan pesan khusus terkait latar belakang Dr. Azna sebagai staf pengajar di Fakultas Vokasi. Ia mendorong agar hasil disertasi ini tidak berhenti pada ranah akademik semata, tetapi dapat dikembangkan sebagai bahan ajar dalam kurikulum pendidikan vokasi kepariwisataan.
“Hasil disertasi ini bisa langsung dipakai sebagai bahan ajar dengan menyusun Rencana Pembelajaran Semester dan perangkat pendukung lainnya. Ini sekaligus menjadi tantangan dan nilai lebih bagi Fakultas Vokasi,” tuturnya.
Meneguhkan Desa sebagai Subjek Pembangunan Pariwisata
Ujian terbuka disertasi ini menegaskan pentingnya kehadiran hukum yang adaptif dan berpihak pada desa sebagai subjek pembangunan. Di tengah geliat pariwisata nasional, kepastian hukum pengadaan tanah menjadi fondasi agar desa wisata tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga berdaulat secara hukum dan sosial. Disertasi Dr. Azna Abrory Wardana menjadi pengingat bahwa pembangunan berkelanjutan harus berangkat dari penguatan komunitas lokal, dengan hukum sebagai instrumen keadilan dan pemberdayaan. (nid/dht)














