Kanal24, Malang — Rencana pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mulai memantau rekening digital masyarakat pada tahun 2026 memicu diskusi luas di publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan klarifikasi bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum akan diterapkan secara penuh dalam waktu dekat. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir berlebihan karena DJP tidak serta-merta bisa mengakses atau mengambil dana dari rekening digital warga.
Rencana Akses Akun Digital
Isu mengenai akses rekening digital muncul setelah adanya pembahasan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. Rencana tersebut mencakup kewajiban lembaga keuangan, penyedia dompet digital, hingga platform layanan keuangan lainnya untuk melaporkan data tertentu kepada DJP.
Baca juga:
Operasi Tambang Freeport Kembali Menggeliat
Namun, menurut Purbaya, tidak semua jenis saldo dan akun digital bisa langsung dipantau otoritas pajak. Teknologi yang diperlukan untuk mengakses dan mengolah data dari berbagai platform digital masih perlu disiapkan secara matang. Ia menekankan bahwa akses tersebut tidak berarti pemerintah bisa menarik dana atau membekukan akun secara sepihak, karena setiap langkah tetap memerlukan prosedur hukum yang jelas.
Tantangan Teknologi dan Pengawasan
Dalam penjelasannya, Purbaya mengaku belum yakin DJP memiliki teknologi yang cukup canggih untuk melacak saldo di dompet digital atau aset kripto secara real-time. Dunia transaksi digital, menurutnya, memiliki karakteristik yang sangat berbeda dibandingkan sistem perbankan konvensional. Oleh sebab itu, upaya pengawasan membutuhkan infrastruktur data yang kuat, mekanisme pertukaran informasi yang aman, serta koordinasi antara lembaga keuangan dan regulator.
Ia juga menyampaikan bahwa kemungkinan akses terhadap mata uang kripto pada tahun 2026 masih sangat kecil. Kripto dianggap sebagai aset yang lebih sulit diawasi karena tidak terikat pada satu entitas keuangan tertentu dan sering kali beroperasi secara terdesentralisasi.
Standar Pelaporan Global
Pemerintah Indonesia tengah mendorong adopsi standar pertukaran data keuangan internasional, termasuk Common Reporting Standard (CRS). Dengan masuknya layanan digital ke dalam skema pelaporan, rencananya, data rekening digital Indonesia dapat dipertukarkan dengan negara lain mulai 2027. Implementasi standar ini juga bertujuan untuk mengurangi potensi penghindaran pajak lintas negara melalui platform digital dan aplikasi keuangan baru.
Meski demikian, Purbaya mengingatkan bahwa proses ini membutuhkan persiapan panjang, termasuk perbaikan sistem teknologi DJP, integrasi basis data, dan penyusunan regulasi yang mengatur perlindungan data warga.
Dampak terhadap Kepatuhan Pajak
Rencana pemantauan rekening digital dianggap dapat meningkatkan transparansi keuangan dan mendorong wajib pajak lebih patuh dalam melaporkan transaksi. Purbaya menjelaskan bahwa pengawasan terhadap aset digital menjadi penting di tengah pertumbuhan transaksi daring dan kemudahan memindahkan dana melalui berbagai platform.
Ia juga menyinggung upaya pemerintah dalam menagih tunggakan pajak yang saat ini baru terkumpul Rp8 triliun dari target sekitar Rp50–60 triliun. Upaya penagihan dilakukan secara bertahap, termasuk melalui surat peringatan dan negosiasi pembayaran bagi wajib pajak yang belum melunasi kewajiban.
Perlindungan Privasi Masyarakat
Meski kebijakan ini bertujuan memperkuat basis pajak nasional, pemerintah meyakinkan bahwa hak privasi masyarakat tetap menjadi prioritas. Setiap bentuk akses data akan dibatasi oleh aturan hukum, dan data pribadi tidak boleh digunakan di luar kepentingan perpajakan. Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin menciptakan keresahan publik dan berupaya memastikan bahwa pengawasan keuangan tetap berada dalam koridor yang aman serta transparan. (nid)














