Kanal24
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Login
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
No Result
View All Result
Kanal24
No Result
View All Result

Dokter Raisa Bagi Tips Protokol Kesehatan di Pusat Perbelanjaan

Adam Kukuh Kurniawan by Adam Kukuh Kurniawan
August 4, 2023
in Politik
0
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KANAL24, Jakarta – Dalam rangka mendukung upaya adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, telah mengeluarkan aturan mengenai protokol kesehatan bagi masyarakat yang berkumpul di tempat umum seperti pusat perbelanjaan.

 

Tim Komunikasi Publik, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Dokter Reisa Broto Asmoro mengatakan, panduan protokol tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 382 tahun 2020, tentang protokol kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum, yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juni 2020.

Dalam surat keputusan Menkes tersebut, beberapa informasi penting bagi pengelola, maupun pengunjung pusat perbelanjaan adalah mulai dari pembatasan jumlah pengunjung, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di semua pintu masuk pusat pembelanjaan dan aturan mengenai jam operasional, jam buka dan tutupnya mal.

“Jika, ditemukan pekerja atau pengunjung dengan suhu diatas 37,3 derajat Celcius, maka pengunjung tidak diperkenankan masuk. Jika, pengunjung tidak memakai masker, maka tidak diperbolehkan masuk juga,” kata Dokter Reisa di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (22/6/2020) pecan lalu.

Pada saat memeriksa suhu para pengunjung, petugas wajib menggunakan masker dan pelindung wajah, atau face shield dan harus didampingi oleh petugas keamanan.
Kemudian, jarak antar etalase, antrean kasir, tangga eskalator dan lift juga harus diatur dengan batas minimal adalah satu meter.

“Jarak saat mengantri dengan memberi penanda di lantai minimal satu meter, seperti di pintu masuk kasir, dan juga lift, dan juga eskalator, dan membatasi jumlah orang yang masuk ke dalam lift dengan membuat penanda pada lantai lift,” jelas Dokter Reisa.

Selanjutnya, masing-masing pengelola harus menerapkan pengaturan model transportasi untuk mencegah terjadinya kerumunan dan mengoptimalkan ruang terbuka serta agar tidak terjadi kerumunan. 

Selain itu, Dokter Reisa juga mengatakan bahwa pengelola wajib memberikan informasi tentang larangan masuk bagi kerja dan pengunjung yang memiliki gejala yang merujuk pada COVID-19.

“Pengelola diminta memberikan informasi tentang larangan masuk bagi kerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan atau sesak nafas, atau punya riwayat kontak dengan orang yang terkena COVID-19,” jelasnya.

“Bagi kita yang terpaksa dan penting sekali harus ke mal, tolong perhatikan. Pastikan kita dalam kondisi yang sehat, jika mengalami gejala seperti yang tadi sudah saya jelaskan, tetaplah berada di rumah, dan segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan, apabila kondisi berlanjut,” imbuh Dokter Reisa.

Bagi para pengunjung, Dokter Reisa juga menyarankan untuk selalu memakai masker dalam perjalanan ke dan dari mal dan selama berada di pusat perbelanjaan sejenisnya.
“Sering-sering cuci tangan pakai sabun dan air mengalir minimal selama 20 detik, atau gunakan hand sanitizer. Hindari menyentuh area wajah, seperti di mata, hidung, dan mulut, apalagi kalau belum cuci tangan. Tetap jaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain,” jelasnya.

 
Apabila kemudian pusat pembelanjaan mal, atau pertokoan padat dengan aktivitas manusia, Dokter Reisa tidak menyarankan pengunjung memasuki area dalam kondisi tersebut.

“Jangan dipaksakan. Cari alternatif tempat lain atau pilih opsi belanja online, atau secara daring,” terangnya.

Selain itu, baik bagi para pedagang, pekerjaan, maupun pengunjung juga diminta agar tidak membawa sekelompok yang rentan, seperti ibu hamil, balita, anak-anak, lansia, dan penderita penyakit penyerta, atau penyandang disabilitas yang terlibat ke dalam pusat pembelajaan.

Sebagaimana yang telah dijelaskan, bahwa protokol kesehatan tersebut diterbitkan sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19 untuk memfasilitasi masyarakat yang beraktivitas kembali dalam situasi pandemi COVID-19, namun dengan mulai beradaptasi pada Kebiasaan Baru.

Kendati protokol kesehatan telah diterbitkan, namun Dokter Reisa tetap mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam berbelanja di tengah pandemi COVID-19.
“Apabila, resikonya terlalu tinggi, dan Anda ragu, jangan lakukan. Tetaplah tinggal di rumah dan cari alternatif lain berbelanja,” pungkas Dokter Reisa.(sdk)

Post Views: 224
Previous Post

Saudi Apresiasi Dukungan Indonesia Atas Kebijakan Haji 2020

Next Post

IKA UB Bahas Kiprah Alumni di Kementerian PUPR

Adam Kukuh Kurniawan

Adam Kukuh Kurniawan

Next Post

IKA UB Bahas Kiprah Alumni di Kementerian PUPR

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

August 4, 2023

Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

August 3, 2023

AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

August 4, 2023
UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

June 3, 2024
Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

Permainan Interaktif Menjadi Media KKN FP UB Pupuk Minat Baca Anak Desa Kromengan

39
Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

Dosen UB Kenalkan Teknologi Pembuatan Pakan Ternak dan Pupuk Organik ke Desa Plandirejo

5
Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

Layanan RSUB Kini Terintegrasi dengan Mobile JKN BPJS

4

Review Film : Glass Onion: A Knives Out Story

3
Percepatan Belanja APBN: Optimisme di Tengah Tantangan

Percepatan Belanja APBN: Optimisme di Tengah Tantangan

June 18, 2025
Kendalikan Inflasi Disperindag Gelar Pasar Murah

Kendalikan Inflasi Disperindag Gelar Pasar Murah

June 18, 2025
Diskopindag Dorong UMKM Kenali Strategi Peningkatan Kualitas Produk Usaha

Diskopindag Dorong UMKM Kenali Strategi Peningkatan Kualitas Produk Usaha

June 18, 2025
Tiga Agenda Strategis Dekan FISIP UB : Inklusivitas, Kolaborasi, dan Dampak Sosial

Tiga Agenda Strategis Dekan FISIP UB : Inklusivitas, Kolaborasi, dan Dampak Sosial

June 17, 2025

Popular Stories

  • ISLAM DAN PELESTARIAN LINGKUNGAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Istilah Dalam Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AYAT-AYAT KREATIFITAS DAN INOVASI PELAYANAN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UB dan Perusahaan Happy Asmara Kembangkan Produk Lokal Go Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yuk Kenali Sistem Swiss Manager Dalam Catur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berita
  • Tentang Kanal24
  • Galeri
  • Layanan
  • Pedoman Media Siber
Copyright Kanal24.com 2023

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Berita Terkini
  • Perspektif
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan

Copyright Kanal24.com 2023