Kanal24, Malang – Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang hukum korporasi. Dr. Annurdi, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor usai mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konstruksi Batasan Tanggung Jawab Perusahaan Induk terhadap Anak Perusahaan yang Mengalami Pailit” dalam ujian terbuka yang digelar pada Rabu (4/6/2025).
Disertasi ini menyoroti celah hukum dalam pengaturan tanggung jawab antara perusahaan induk dan anak perusahaan, khususnya ketika anak perusahaan mengalami kepailitan. Dalam pemaparannya, Annurdi menjelaskan bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur perusahaan dalam bentuk grup atau konglomerasi. Padahal dalam praktik bisnis modern, struktur perusahaan grup sangat umum ditemui, baik di dalam negeri maupun dalam konteks perusahaan multinasional.
Baca juga:
Doktor FH UB Tawarkan Reformulasi Kewenangan Jaksa dalam Mediasi Penal
“Meski banyak perusahaan berbentuk grup, undang-undang kita masih memperlakukan perseroan terbatas sebagai entitas yang berdiri sendiri. Ini menciptakan kekosongan hukum ketika anak perusahaan mengalami pailit, sedangkan perusahaan induk tidak tersentuh tanggung jawabnya,” ujar Annurdi.
Sorotan Akademisi: Perluasan Aspek Internasional

Dalam ujian tersebut, salah satu penguji, Prof. Afifah Kusumadara, S.H., LL.M., S.J.D., memberikan catatan kritis yang membangun. Ia menilai bahwa konstruksi argumen disertasi sudah cukup tajam, namun perlu lebih menonjolkan unsur kebaruan (novelty) dari sisi teoritis.
“Undang-undang Perseroan Terbatas kita masih versi 2007 dan belum menyentuh aspek pengaturan grup perusahaan. Padahal kenyataannya, saat ini hampir semua perusahaan besar membentuk struktur grup, bahkan lintas negara,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penelitian ini bisa dikembangkan lebih lanjut dengan menyentuh aspek hukum internasional, terutama ketika perusahaan induk berada di luar negeri dan anak perusahaan di Indonesia mengalami pailit.
Prof. Afifah juga mendorong adanya keberanian dari para peneliti hukum untuk masuk ke wilayah yang lebih kompleks dan global. “Kita butuh pendekatan hukum yang mampu menjawab tantangan globalisasi, apalagi dalam konteks investasi asing dan tanggung jawab lintas yurisdiksi,” tambahnya.
Kontribusi terhadap Pembaruan Hukum Bisnis
Disertasi Annurdi menjadi penting dalam wacana pengembangan hukum bisnis di Indonesia. Dengan minimnya regulasi tentang perusahaan grup, penelitian ini membuka peluang reformasi hukum yang lebih adaptif terhadap realitas ekonomi.
“Penelitian saya mencoba menyodorkan gagasan konstruksi tanggung jawab induk perusahaan atas anak perusahaannya yang mengalami pailit. Ini bentuk kontribusi dalam mengisi kekosongan hukum dan memberikan arah bagi pembaruan regulasi,” jelas Annurdi.
Dalam sesi tanya jawab, Annurdi juga menegaskan bahwa pendekatan penelitiannya memiliki diferensiasi dari riset serupa, terutama dari fokus pembahasannya yang mengusulkan model konstruksi hukum yang lebih konkret. Ia juga menyadari bahwa aspek internasional belum tergarap dalam disertasinya, dan menyebutkan hal tersebut sebagai salah satu area yang sangat menarik untuk dikembangkan di masa mendatang.

Baca juga:
Kuliah Tamu FH UB Bahas Perbandingan Sistem Hukum dalam Isu Ketatanegaraan
“Ke depan, saya ingin mengkaji lebih jauh bagaimana mekanisme hukum bisa diterapkan ketika perusahaan induk berada di luar negeri dan anak perusahaannya mengalami masalah hukum di Indonesia. Ini tantangan yang kompleks, tapi relevan dengan konteks global saat ini,” ucapnya.
Sidang terbuka yang berlangsung di Fakultas Hukum UB ini ditutup dengan pemberian gelar doktor kepada Annurdi setelah dinyatakan lulus oleh tim penguji. Ia pun mengungkapkan rasa syukur dan komitmennya untuk terus belajar serta berkontribusi dalam pengembangan hukum bisnis Indonesia.Dengan disertasi ini, Fakultas Hukum UB kembali menunjukkan peran aktifnya dalam merespons dinamika hukum bisnis yang berkembang pesat di era globalisasi. Diharapkan, hasil penelitian Annurdi bisa menjadi rujukan penting dalam pembentukan regulasi yang lebih komprehensif terkait perusahaan grup di Indonesia. (nid/zid)