Malang, Kanal24 – Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, paradigma yang dominan selama ini cenderung berfokus pada pelaku tindak pidana, menitikberatkan hukuman sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Namun, perspektif ini sering kali mengabaikan hak-hak korban, yang sejatinya merupakan pihak yang paling dirugikan. Dalam banyak kasus, korban hanya menjadi saksi atau alat pembuktian, sementara hak-hak mereka untuk mendapatkan pemulihan sering terabaikan.
Disertasi “Reformulasi Kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam Mediasi Penal yang Berkeadilan bagi Korban” yang ditulis oleh Andy Sasongko, SH., M.Hum., hadir untuk menjawab persoalan ini. Penelitian ini menyoroti perlunya pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana, di mana jaksa penuntut umum tidak hanya bertindak sebagai penggugat negara, tetapi juga memainkan peran strategis dalam mediasi penal untuk memastikan keadilan bagi korban.
Dalam presentasinya, Andy menguraikan pentingnya memperkuat kewenangan kejaksaan untuk melakukan mediasi penal. “Alhamdulillah, hasil ujian ini memuaskan. Disertasi saya menyoroti bagaimana kewenangan kejaksaan dalam mediasi penal dapat memberikan kontribusi nyata bagi keadilan korban dan penguatan institusi kejaksaan di Indonesia,” ujar Andy.
Urgensi reformulasi ini semakin relevan di tengah berkembangnya pendekatan restoratif dalam hukum pidana modern. Mediasi penal, sebagai salah satu instrumen restoratif, memungkinkan penyelesaian konflik pidana dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat. Melalui mediasi, fokus tidak hanya pada menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian korban dan memperbaiki hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana.
Ia juga menekankan bahwa formulasi permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini dapat menjadi pijakan untuk penyelesaian perkara pidana secara lebih berkeadilan. “Hambatan yang ada selama proses penulisan berhasil saya atasi. Saya juga memastikan bahwa judul dan isi disertasi ini unik, sehingga tidak ada risiko plagiasi,” tambahnya.
Andy mengungkapkan bahwa penelitian ini menjadi langkah awal untuk eksplorasi lebih lanjut tentang pengaturan kewenangan kejaksaan, tidak hanya terbatas pada mediasi penal, tetapi juga dalam pengawasan penanganan perkara pidana secara keseluruhan.

Pentingnya Pendekatan Restoratif
Sementara itu, Dr. Abdul Madjid, SH., M.Hum., selaku promotor, memberikan apresiasi atas keberhasilan Andy menyelesaikan disertasinya. Ia menilai penelitian ini strategis karena mendorong paradigma baru dalam sistem peradilan pidana.
“Penelitian ini menawarkan pendekatan yang lebih berimbang, tidak hanya menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan hak-hak korban. Pendekatan restoratif seperti ini sangat penting bagi pembangunan hukum di Indonesia, khususnya dalam perlindungan hak-hak korban,” ujar Dr. Madjid.
Ia juga menyoroti bahwa saat ini sejumlah institusi seperti kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan telah memiliki peraturan internal terkait mediasi penal. Namun, penelitian Andy menjadi relevan karena mampu memberikan landasan yang lebih konkret dan terintegrasi jika dimasukkan dalam hukum acara pidana baru.
“Substansi ini perlu masuk dalam hukum acara pidana agar tidak terkesan sektoral, tetapi menjadi bagian dari kebijakan hukum yang strategis,” tambahnya.
Perjalanan Panjang dan Dedikasi
Dr. Madjid juga mengapresiasi perjuangan Andy yang berprofesi sebagai jaksa dan harus berpindah-pindah lokasi kerja, mulai dari Jakarta, Jambi, hingga Kepulauan Bintan, selama menjalani pendidikan doktoral.
“Meskipun menghadapi banyak kendala, semangat dan dedikasi Andy luar biasa. Ini adalah usaha yang patut diapresiasi. Saya harap, setelah ini dia tetap belajar dan menerapkan ilmunya untuk meningkatkan keadilan masyarakat,” pungkas Dr. Madjid.
Dengan disertasi ini, Dr. Andy Sasongko, SH., M.Hum. diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembaruan hukum di Indonesia, terutama dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Ujian ini tidak hanya menjadi akhir dari perjalanan akademiknya, tetapi juga awal untuk melanjutkan kontribusinya sebagai penegak hukum yang berwawasan luas dan berpihak pada keadilan masyarakat. (Din/Bel)