Kanal24, Malang – Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya (FIB UB) menggelar sosialisasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) dan Coretax di Aula lantai 2 Gedung A, Senin (1/9/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada pegawai terkait implementasi Coretax dan ketentuan perpajakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Sumber Daya FIB UB, Nanang Endrayanto, S.S., M.Sc., menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya membekali seluruh pegawai dengan pengetahuan teknis perpajakan yang sesuai regulasi terkini.
“Acara hari ini digunakan untuk mengenalkan secara lebih detail terutama teknis ke Fakultas Ilmu Budaya tentang implementasi Coretax yang di situ tentunya ada TER. Kegiatan ini perlu agar semua pegawai tetap mengenal dengan baik dan memahami bagaimana pengelolaan pajak yang sesuai dengan PMK terbaru tahun 2023,” jelas Nanang.

Menurut Nanang, target utama dari sosialisasi ini adalah tercapainya pemahaman yang benar mengenai pengelolaan pajak, sehingga prinsip transparansi, akuntabilitas keuangan, dan integrasi data dapat berjalan optimal.
“Supaya semua mengerti dan turut peduli dengan pungutan pajak yang benar sehingga apa yang kita inginkan tentang transparansi, akuntabilitas, dan integrasi data tercapai dengan baik. Selanjutnya, kami juga akan memberikan pendampingan teknis,” tambahnya.
Sementara itu, Martha Wartini, S.E., selaku Kepala Sub Direktorat Perpajakan, turut memberikan pemaparan terkait kebijakan terbaru, termasuk PMK 168 yang mengatur Tarif Efektif Rata-rata dan PMK 81 mengenai Coretax.
“PMK 168 itu perihal tarif efektif rata-rata yang menyederhanakan pemungutan pajak di Indonesia. Walaupun pada akhirnya, pada akhir tahun pajak tetap dipungut dengan tarif PPh Pasal 17 atau tarif progresif. Jadi, sebelum dan sesudah TER, tarif dalam satu tahun tidak berubah,” ungkap Martha.
Ia juga menjelaskan bahwa Coretax merupakan sistem inti yang mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan yang sebelumnya digunakan terpisah.

“Konsep Coretax ini bagus karena mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan yang dulu terpisah menjadi satu platform. Untuk tenaga ahli dan tenaga lepas juga tidak ada perubahan tarif dibandingkan tahun sebelumnya,” tambahnya.
Martha memastikan keamanan sistem menjadi tanggung jawab pemerintah pusat karena Coretax digunakan secara nasional. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan sosialisasi masif melalui berbagai kanal.
“Sosialisasi dari KPP sudah masif, baik melalui media sosial, penyuluh, maupun offline. Jadi kami di UB tinggal mengimplementasikan untuk warga UB sesuai aturan pemerintah,” jelasnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai FIB UB dapat memahami regulasi perpajakan terbaru dan mengimplementasikannya dengan benar untuk mendukung tata kelola keuangan yang transparan.(Din)