KANAL24, Malang- Bank Indonesia menetapkan biaya layanan atau Merchant Discount Rate (MDR) sebesar 0,3% pada layanan QRIS untuk transaksi di atas RP 100 ribu yang akan berlaku mulai 1 September 2023.
Kebijakan ini dilakukan guna menjaga kerberlangsungan penyelenggara layanan QRIS dalam jangka panjang, termasuk dalam meningkatkan kualitas layanan untuk semua pengguna QRIS.
Bank Indonesia mencatat jumlah merchant yang menggunakan QRIS telah mencapai 26,1 juta per Mei 2023. Dari catatan tersebut sebanyak 91% merchant merupakan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sementara pengguna QRIS sendiri telah mencapai 35 juta pengguna.
Menurut dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya, Detha Alfrian Fajri, S.AB,.M.M kebijakan ini akan berdampak kepada beberapa hal ekonomi ke depannya. Diantaranya adalah para pelaku usaha berpotensi untuk menambahkan biaya layanan kepada konsumen, meskipun Bank Indonesia melarang memberatkan biaya layanan kepada konsumen. “Meskipun Bank Indonesia mengatakan (biaya tambahan) tidak boleh dibebankan ke konsumen, tapi siapa yang bisa melarang” ujar Detha.
Pembebanan biaya layanan ini dalam jangka panjang dapat menjadi faktor penyebab inflasi meskipun tidak terlalu besar.
Detha lantas menawarkan solusi kepada pelaku usaha dengan mempertimbangkan penggunaan QRIS, apakah QRIS memberikan benefit lebih tinggi dari risiko jika tidak menggunakannya. QRIS sendiri memberikan benefit diantaranya mempermudah pencatatan keuangan, tidak perlu menyediakan kembalian ketika menggunakan cash. Jika QRIS lebih memberikan benefit kepada pelaku usaha maka baiknya tetap menggunakan dan tidak masalah dengan biaya layanan yang dikeluarkan atau alternatif lainnya dengan menambahkan biaya layanan ke konsumen. Namun sebaliknya jika QRIS justru membebankan pelaku usaha maka dapat kembali ke pembayaran manual atau cash. ”Kalau memang kemudian mereka (pelaku usaha) merasa bahwa benefit QRIS tidak relevan (dibanding risiko tidak menggunakan QRIS) maka dipakai saja, atau dengan menambahkan biaya konsumen, atau alternatif lain adalah tidak memakai QRIS sama sekali” ujar Detha.
QRIS sendiri bukanlah satu-satunya pembayaran secara digital. Masih ada alternatif pembayaran digital yang lain seperti penggunaan dompet digital. Banyak sekali variasi dari dompet digital yang dapat digunakan juga untuk pelaku usaha. Dalam pemanfaatan layanan dompet digital Detha memberikan saran untuk mempertimbangkan fungsional dan biaya cost yang rendah.
“Dari sisi UMKM pelaku usaha memoertimbangkan fungsional dan meminimalis biaya, karena apa yang dilakukan itu harus meminimizing cost.” tutup Detha Alfrian Fajri. (ina)