Kanal24, Malang – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Kamis (2/10/2025). Dengan pengesahan ini, status Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).
Proses Pengesahan di Rapat Paripurna
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Acara dimulai dengan pembacaan laporan hasil pembahasan tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR, Anggia Ermarini. Setelah laporan selesai, Dasco menanyakan persetujuan anggota dewan.
Baca juga:
Pengamat Politik UB: Sri Mulyani dan Kredibilitas Fiskal Indonesia
“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco. Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh anggota dewan dengan kata “setuju” sebelum palu diketuk sebagai tanda pengesahan.
Keputusan ini diambil setelah sebelumnya Komisi VI DPR bersama pemerintah mengadakan rapat pengambilan keputusan tingkat I pada Jumat, 26 September 2025. Dalam rapat itu, seluruh fraksi sepakat membawa RUU ke paripurna.
Penurunan Status Kementerian BUMN
Salah satu poin penting dalam revisi undang-undang ini adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi BP BUMN. Menurut Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, perubahan ini bukanlah peleburan, melainkan penyesuaian nomenklatur sesuai kebutuhan tata kelola.
“Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, atau BP BUMN,” kata Dasco. Ia menjelaskan, sebagian fungsi Kementerian BUMN saat ini sudah dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), sehingga kementerian hanya tersisa peran sebagai regulator, pemegang saham Seri A, dan pihak yang menyetujui rancangan peraturan perusahaan.
Dengan kondisi tersebut, DPR dan pemerintah menilai status kementerian lebih tepat diturunkan menjadi badan.
Masukan Pemerintah dan Putusan MK
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, sebelumnya juga menyebut adanya kemungkinan perubahan status ini. “Fungsi Kementerian BUMN saat ini lebih ke regulator, sementara operasionalnya sudah lebih banyak dijalankan oleh BPI Danantara. Maka ada kemungkinan statusnya diturunkan menjadi badan,” jelasnya di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (23/9/2025).
Selain perubahan nomenklatur, revisi undang-undang ini juga memasukkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), salah satunya larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Aturan ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah agar lebih profesional dan bebas dari konflik kepentingan.
Baca juga:
Pasar Bergejolak Usai Sri Mulyani Diganti
Prasetyo menambahkan, pembahasan revisi UU BUMN juga menyangkut penguatan posisi BP BUMN sebagai penyelenggara negara yang nantinya diawasi oleh lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Harapan ke Depan
Dengan lahirnya UU baru ini, pemerintah dan DPR berharap tata kelola BUMN lebih terarah serta sesuai dengan dinamika kelembagaan nasional. Perubahan status kementerian menjadi badan diharapkan mampu membuat peran regulator lebih jelas, tanpa tumpang tindih dengan fungsi BPI Danantara.Langkah ini juga dipandang sebagai upaya untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas pengelolaan BUMN di masa depan. (nid)