Kanal24, Malang – Pemerintah Kabupaten Malang menaruh perhatian terhadap pembangunan perumahan, permukiman, serta Pondok Pesantren di Kabupaten Malang. Bupati Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M bersama Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Kerja, Dr. Ir. Budiar Anwar dalam meresmikan Perumahan Atlantis Hills dan Pondok Pesantren Ar-Rohmah Desa Landungsari, Kecamatan Dau pada Jum’at, (03/03/2023).
Bupati Kabupaten Malang, Drs. H.M. Sanusi, M.M turut serta mengapresiasi kepada seluruh pengembang yang mampu melaksanakan kegiatannya di Kabupaten Malang karena hal tersebut menunjukkan pertumbuhan ekonomi dan penyediaan rumah sehat untuk masyarakat dapat terpenuhi secara maksimal.
“Pertama, perizinan kita permudah. Yang kedua, fasilitas umum yang menyangkut kewajiban Pemerintah Kabupaten Malang, kita penuhi termasuk PDAM dan kebutuhan pokok yang lainnya. Yang ketiga, saya berharap untuk pengembang, hasilnya bisa sejawat, mungkin bisa diserahkan ke Pemerintah Kabupaten Malang untuk bisa membantu perbaikan-perbaikannya,” ujar Drs. Sanusi.
Selain itu, Drs. Sanusi juga menyampaikan bahwa ada banyak target yang ingin dicapai oleh Kabupaten Malang. Pihaknya berharap Kabupaten Malang ingin mengedepankan bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi tentunya untuk pembangunan yang mengarah pada ketiga kegiatan tersebut.
“Kita apresiasi dengan banyaknya kemudahan regulasi yang telah dilaksanakan, sehingga mempermudah para investor dan pengembang untuk berusaha di Kabupaten Malang,” tutup Drs. Sanusi.
Peresmian Perumahan Atlantis Hills dan Pondok Pesantren Ar-Rohmah di Landungsari, Dau, Malang (Faiz/Kanal24)
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Kerja Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar mengatakan bahwa perumahan yang ada di Kabupaten Malang cukup banyak sekali yang berupa cluster-cluster yang setiap rumah di Kabupaten Malang harus melalui tahapan-tahap perizinan.
Berbagai tahapan perizinan yang harus dilalui. Pertama, informasi tata ruang lahan yang bisa digunakan atau tidak, apakah hijau atau Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kedua, dilanjutkan dengan perumahan-perumahan yang dibangun di Kabupaten wajib melakukan perizinan yang baik dan benar. Ketiga, pihak perumahan juga harus memperhatikan lingkungan.
“Kami berharap PSU dari Perumahan juga harus diserahkan kepada Pemkab Malang,” ujar Dr. Budiar Anwar.
Selain tahapan perizinan yang harus diperhatikan, Dr. Budiar Anwar juga berharap dengan pembangunan perumahan ini juga Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) dari Perumahan diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang.
Dr. Budiar Anwar juga mengapresiasi perumahan di Kabupaten Malang khususnya untuk investasi untuk Kabupaten Malang karena telah mendapatkan penghargaan dari Apersi Award 2022 kategori Kabupaten Ramah Investasi Properti. Apersi sendiri merupakan Asosiasi Pengembang Perumahan Permukiman Indonesia. Selain itu, pihaknya juga terbuka terhadap investasi yang akan masuk ke Kabupaten Malang seperti mendirikan hotel, pabrik, atau lainnya.
Dr. Budiar Anwar juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh setiap kegiatan investasi khususnya di bidang pariwisata sehingga mampu membuka lebih banyak lapangan pekerjaan baru dan menjadikan masyarakat Kabupaten Malang makmur dan sejahtera. (nid)