Kanal24, Malang – Upaya memperkuat kepastian hukum tanah wakaf sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya menjadi latar belakang digelarnya forum diskusi terfokus oleh akademisi hukum agraria. Tanah wakaf dinilai memiliki posisi strategis bagi umat, namun di lapangan masih dihadapkan pada berbagai persoalan administratif, normatif, hingga praktik yang berpotensi menimbulkan sengketa. Berangkat dari kondisi tersebut, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya menginisiasi ruang dialog untuk memetakan kendala sekaligus merumuskan solusi berbasis kajian sosio-legal.
Kegiatan bertajuk Focus Group Discussion (FGD) – Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf sebagai Instrumen Pembatasan Kepemilikan Tanah: Studi Sosio Legal di Kota Malang ini digelar pada Selasa (13/01/2026), bertempat di Gedung A Lantai 6 Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB).
Baca juga:
Literasi Media Sejak Dini, Strategi Finlandia Lawan Hoaks

Bagian dari Proses Penelitian Sosio-Legal
Dr. Herlindah, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa FGD ini merupakan tahapan penting dalam riset yang tengah dilakukan bersama dua dosen hukum agraria lainnya. Penelitian tersebut berfokus pada percepatan pendaftaran tanah wakaf, khususnya dalam konteks Kota Malang.
“Forum hari ini sebenarnya bagian dari proses penelitian yang kami lakukan. Kami berkolaborasi meneliti mengenai percepatan pendaftaran tanah wakaf. FGD ini memberi kami banyak perspektif, baik dari sisi normanya maupun dari sisi praktik di lapangan,” ujarnya.
Melalui diskusi ini, tim peneliti memperoleh gambaran nyata mengenai proses percepatan sertifikasi tanah wakaf, termasuk dinamika yang terjadi di tingkat implementasi. Temuan-temuan tersebut akan diolah dan dianalisis lebih lanjut untuk memetakan permasalahan secara sistematis.
Memetakan Kendala di Lapangan
Salah satu fokus utama FGD adalah mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses percepatan pendaftaran tanah wakaf. Menurut Dr. Herlindah, meskipun dasar hukum pendaftaran tanah wakaf sebenarnya telah tersedia, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya hambatan yang beragam.
“Dari proses FGD ini kami jadi tahu kira-kira apa kendala-kendala yang ada di lapangan. Hasilnya nanti akan kami olah dan analisa, lalu kami petakan permasalahannya,” jelasnya.
Kendala tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi juga menyangkut koordinasi antar-lembaga, pemahaman masyarakat, hingga prosedur teknis yang belum sepenuhnya berjalan efektif. Semua masukan dari forum ini menjadi bahan penting dalam pengembangan penelitian ke tahap berikutnya.
Kepastian Hukum untuk Optimalisasi Wakaf
Dr. Herlindah menekankan bahwa pendaftaran tanah wakaf memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan kepentingan umat. Kepastian status hukum tanah wakaf menjadi prasyarat utama agar pengelolaannya dapat berjalan optimal dan berkelanjutan.
“Pendaftaran tanah wakaf ini sangat strategis karena menyangkut umat. Kepastian hukum diperlukan agar tanah wakaf bisa lebih bermanfaat dan optimal. Jika ada sengketa, tentu akan mempengaruhi proses pengelolaannya,” tuturnya.
Dengan status hukum yang jelas, pengelolaan tanah wakaf diharapkan dapat difokuskan pada peningkatan manfaat sosial dan ekonomi, tanpa dibayangi persoalan sengketa atau ketidakpastian kepemilikan.
Rekomendasi Kebijakan dan Harapan Ke Depan
Hasil FGD ini tidak berhenti pada pemetaan masalah semata. Tim peneliti berharap diskusi tersebut dapat melahirkan rekomendasi konkret, baik dalam bentuk usulan perubahan atau penambahan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan teknis dan prosedural.
“Harapan kami, dari proses FGD ini kami bisa memberikan masukan dalam bentuk usulan peraturan perundang-undangan atau kebijakan-kebijakan yang bisa dilakukan oleh lembaga terkait,” kata Dr. Herlindah.
Lebih jauh, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat menjadi rujukan bagi daerah lain. Meski setiap wilayah memiliki kekhasan, permasalahan tanah wakaf dinilai memiliki pola yang relatif serupa di berbagai daerah.
“Hasil FGD ini nantinya bisa menjadi contoh untuk daerah lain. Permasalahannya mungkin hampir sama, meskipun Kota Malang memiliki karakteristik tersendiri,” pungkasnya.
Melalui FGD ini, FH UB menegaskan peran akademisi tidak hanya sebagai pengkaji teori, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam merumuskan solusi kebijakan yang berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam penguatan tata kelola tanah wakaf di Indonesia. (nid/awn)














